Connect with us

NASIONAL

Korupsi Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun dan Denda 300 Juta

Aktualitas.id -

Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam perkara dugaan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/6/2026). Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa John Field dengan pidana penjara selama 3 tahun serta pidana denda sejumlah Rp300.000.000,” kata jaksa KPK Muhammad Takdir Suhan di persidangan.

Dalam perkara yang sama, dua petinggi perusahaan lainnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, dituntut masing masing dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri dengan pidana penjara masing masing selama 2 tahun dan 6 bulan,” ujar jaksa.

Jaksa menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada sejumlah pejabat Bea Cukai guna memperlancar proses pengeluaran barang impor milik perusahaan.

Dalam surat dakwaan, total nilai suap yang diberikan disebut mencapai lebih dari Rp63 miliar. Rinciannya berupa uang sekitar Rp61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,845 miliar.

Penerima suap diduga melibatkan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar. Ketiganya saat ini masih berstatus tersangka.

Jaksa mengungkapkan pemberian uang dan fasilitas dilakukan agar proses pengeluaran barang impor dari pengawasan kepabeanan dapat berjalan lebih cepat.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa. (Purnomo)

TRENDING