NASIONAL
PHK Ribuan Buruh Sritex, KSPI Sebut Ada Pelanggaran Hukum
AKTUALITAS.ID – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 8.400 karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) adalah tindakan ilegal. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Said Iqbal, Presiden KSPI dan Ketua Partai Buruh, dalam konferensi pers yang berlangsung pada Minggu, (2/3/2025).
PHK masal ini berlaku sejak 26 Februari 2025, dan para karyawan diharuskan berhenti bekerja pada 28 Februari, dengan perusahaan dijadwalkan tutup mulai 1 Maret. Iqbal menganggap bahwa langkah tersebut melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan, termasuk keputusan Mahkamah Konstitusi No 68 tahun 2024, yang mendukung hak-hak buruh.
“Kami menilai bahwa telah terjadi pelanggaran hukum, PHK ilegal, dan pembiaran oleh pemerintah terkait, termasuk Menteri Ketenagakerjaan dan Menko Perekonomian, terhadap ratusan ribu buruh serta anak perusahaan Sritex,” tegas Iqbal.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme PHK yang tidak mengikuti prosedur bipartit menjadi sorotan utama. Iqbal menyatakan bahwa proses PHK seharusnya melibatkan notulen perundingan antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan, namun kenyataannya banyak karyawan yang mendaftar untuk PHK secara individu.
“Sikap intimidasi terlihat jelas ketika karyawan tidak diberikan penjelasan yang komprehensif mengenai mekanisme PHK,” ungkapnya. Iqbal juga mencatat bahwa buruh yang merasa dirugikan akibat PHK tidak diberi kesempatan untuk mengajukan gugatan, melanggar hak mereka untuk mendapatkan keadilan.
Iqbal menegaskan bahwa KSPI akan melakukan langkah hukum dengan mengajukan gugatan Class Action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tindakan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap pemerintah yang dianggap tidak responsif terhadap masalah yang dihadapi para buruh. “Kami akan menggugat sejumlah pejabat termasuk Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perekonomian, dan pimpinan perusahaan Sritex,” kata Iqbal.
Ia juga mengkritik posisi pemerintah yang dinilai gagal dalam menjaga hak-hak buruh Sritex, yang kini terancam dengan potensi PHK besar-besaran. “Kami akan membentuk tim hukum dalam waktu dekat dan mengajukan gugatan untuk mencari keadilan bagi buruh,” tambah Iqbal.
Guru Hukum dan Ketua KSPI ini juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses lelang aset perusahaan yang bangkrut, agar tidak ada pihak yang mengambil keuntungan secara ilegal. Ia memberikan peringatan bahwa terdapat risiko penyalahgunaan dalam penjualan aset yang bisa merugikan karyawan.
Dengan langkah ini, KSPI berharap dapat memberikan tekanan kepada pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas persoalan yang terjadi di Sritex, sekaligus memperjuangkan hak-hak para pekerja demi keadilan serta perlindungan yang layak. (Mun/Yan Kusuma)
-
JABODETABEK06/05/2026 15:00 WIBPolisi Gerebek Pengedar Tramadol-Hexymer di Cikarang Barat
-
DUNIA06/05/2026 15:00 WIBTrump Setop Operasi Hormuz Usai Iran Ancam Serangan Besar
-
OLAHRAGA06/05/2026 21:00 WIBAlisson Becker Setujui Kesepakatan Kontrak Dengan Juventus
-
RAGAM06/05/2026 18:00 WIBSambut Waisak, 50 Bikkhu Akan Berjalan Kaki dari Bali ke Borobudur
-
PAPUA TENGAH06/05/2026 18:30 WIBFreeport dan UNCEN Luncurkan Inisiatif ‘Eksekutif Mengajar’
-
PAPUA TENGAH06/05/2026 21:30 WIBDi Mimika, Banyak Pihak Bahas Nasib Pelayanan Kapal Perintis di Dermaga Sipu-Sipu Jita
-
OLAHRAGA06/05/2026 16:30 WIBMotoGP 2026, Awal Musim yang Berat Bagi Marc Marquez
-
NUSANTARA06/05/2026 22:00 WIBDua Korban Longsor di Kabupaten Bogor dan Cianjur Berhasil Ditemukan

















