NASIONAL
PHK Ribuan Buruh Sritex, KSPI Sebut Ada Pelanggaran Hukum
AKTUALITAS.ID – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 8.400 karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) adalah tindakan ilegal. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Said Iqbal, Presiden KSPI dan Ketua Partai Buruh, dalam konferensi pers yang berlangsung pada Minggu, (2/3/2025).
PHK masal ini berlaku sejak 26 Februari 2025, dan para karyawan diharuskan berhenti bekerja pada 28 Februari, dengan perusahaan dijadwalkan tutup mulai 1 Maret. Iqbal menganggap bahwa langkah tersebut melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan, termasuk keputusan Mahkamah Konstitusi No 68 tahun 2024, yang mendukung hak-hak buruh.
“Kami menilai bahwa telah terjadi pelanggaran hukum, PHK ilegal, dan pembiaran oleh pemerintah terkait, termasuk Menteri Ketenagakerjaan dan Menko Perekonomian, terhadap ratusan ribu buruh serta anak perusahaan Sritex,” tegas Iqbal.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme PHK yang tidak mengikuti prosedur bipartit menjadi sorotan utama. Iqbal menyatakan bahwa proses PHK seharusnya melibatkan notulen perundingan antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan, namun kenyataannya banyak karyawan yang mendaftar untuk PHK secara individu.
“Sikap intimidasi terlihat jelas ketika karyawan tidak diberikan penjelasan yang komprehensif mengenai mekanisme PHK,” ungkapnya. Iqbal juga mencatat bahwa buruh yang merasa dirugikan akibat PHK tidak diberi kesempatan untuk mengajukan gugatan, melanggar hak mereka untuk mendapatkan keadilan.
Iqbal menegaskan bahwa KSPI akan melakukan langkah hukum dengan mengajukan gugatan Class Action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tindakan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap pemerintah yang dianggap tidak responsif terhadap masalah yang dihadapi para buruh. “Kami akan menggugat sejumlah pejabat termasuk Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perekonomian, dan pimpinan perusahaan Sritex,” kata Iqbal.
Ia juga mengkritik posisi pemerintah yang dinilai gagal dalam menjaga hak-hak buruh Sritex, yang kini terancam dengan potensi PHK besar-besaran. “Kami akan membentuk tim hukum dalam waktu dekat dan mengajukan gugatan untuk mencari keadilan bagi buruh,” tambah Iqbal.
Guru Hukum dan Ketua KSPI ini juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses lelang aset perusahaan yang bangkrut, agar tidak ada pihak yang mengambil keuntungan secara ilegal. Ia memberikan peringatan bahwa terdapat risiko penyalahgunaan dalam penjualan aset yang bisa merugikan karyawan.
Dengan langkah ini, KSPI berharap dapat memberikan tekanan kepada pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas persoalan yang terjadi di Sritex, sekaligus memperjuangkan hak-hak para pekerja demi keadilan serta perlindungan yang layak. (Mun/Yan Kusuma)
-
OLAHRAGA23/06/2026 03:00 WIBInggris vs Ghana: Misi Lolos Grup L Piala Dunia 2026
-
FOTO22/06/2026 20:05 WIBFOTO: Pemusnahan Pakaian Bermerk Palsu Senilai Hampir Rp. 1 Miliar
-
POLITIK22/06/2026 20:06 WIBBajak Kader dari Partai Lain, PSI Dinilai Krisis Figur
-
NASIONAL23/06/2026 08:30 WIBKetua BEM FH UBK Ngaku Terima Rp 20 Juta dari Oknum Polisi Jelang Demo
-
OLAHRAGA22/06/2026 22:10 WIBSiaran Piala Dunia 2026 di Korea Utara Tak Tampilkan Laga Tiga Negara Ini
-
RAGAM22/06/2026 19:45 WIBPersaingan SD Negeri dan Biaya Swasta Bikin Orang Tua Serba Salah
-
POLITIK22/06/2026 20:35 WIBPengamat Sebut Struktur Ketua Harian PSI Bukti Adanya Ketidakseimbangan dalam Manajemen Partai
-
NUSANTARA22/06/2026 23:30 WIBHerman Deru Paparkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Tegaskan Komitmen Maksimalkan Kesejahteraan Masyarakat

















