POLITIK
KPP DEM dan Bawaslu Bongkar Bahaya Politik Uang
AKTUALITAS.ID – Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPP DEM) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) menggelar diskusi publik bertajuk “Pemilu Tanpa Uang Tunai, Solusi atau Ilusi” di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Diskusi tersebut membahas wacana penerapan sistem transaksi non-tunai dalam pemilu sebagai upaya menekan praktik politik uang yang masih menjadi tantangan besar dalam demokrasi di Indonesia.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan itu Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda, Kasatgas Gakkum dan Politik Direktorat Monitoring KPK Kiagus Ibrahim, Akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Djoni Gunanto, dengan moderator dari KPP DEM Dhanis Iswara.
Dalam pemaparannya, Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda mengungkapkan bahwa selama Pemilu 2024 terdapat puluhan temuan praktik politik uang.
“Yang terdata di Pemilu 2024 itu kalau temuan ada 90 temuan politik uang dan 144 laporan, itu yang terproses selama ini,” ujar Herwyn.
Menurutnya, pola praktik politik uang kini mulai berubah dari transaksi tunai menjadi digital seperti penggunaan e-wallet, transfer saldo hingga aset digital.
“Sekarang sudah mulai berubah ke e-wallet, transfer saldo, aset digital. Walaupun mungkin belum terlalu masif dibandingkan dengan pemberian uang secara cash,” katanya.
Sementara itu, Kasatgas Gakkum dan Politik Direktorat Monitoring KPK Kiagus Ibrahim menyatakan pihaknya mendorong adanya regulasi pembatasan transaksi uang tunai selama pemilu berlangsung.
Menurutnya, sistem transaksi digital justru memudahkan aparat penegak hukum dalam melacak aliran dana politik uang.
“Apabila mereka melakukan transaksi secara elektronik, itu akan lebih mudah terlacak, dan itu pasti lebih mudah penegak hukum untuk menanganinya,” ujar Kiagus.
Ia berharap langkah tersebut dapat membantu meminimalisir praktik politik uang secara bertahap dalam setiap pelaksanaan pemilu.
Di sisi lain, Dosen Ilmu Politik UMJ Djoni Gunanto menilai pemberantasan politik uang tidak cukup hanya melalui edukasi politik kepada masyarakat.
Menurutnya, revisi Undang-Undang Pemilu harus memuat aturan yang lebih tegas terhadap pelaku politik uang.
“Aturan harus memperketat politisi. Edukasi saja tidak cukup, dibutuhkan sanksi pidana progresif dan diskualifikasi administratif sebagai pemutus arus,” tegas Djoni.
Diskusi publik tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong pemilu yang lebih bersih, transparan, dan bebas dari praktik politik uang di masa mendatang. (Mun)
-
RIAU06/05/2026 11:15 WIB100 Ton Arang Bakau Disita, Polda Riau Bongkar Perusakan Mangrove di Meranti
-
NASIONAL06/05/2026 13:00 WIBDPR Pertanyakan Legalitas TNI di Pembekalan LPDP
-
EKBIS06/05/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Melonjak Rp30.000 Hari Ini
-
EKBIS06/05/2026 10:30 WIBRupiah Perkasa Lawan Dolar AS di Awal Perdagangan
-
NASIONAL06/05/2026 11:00 WIBGus Ipul: Isu Sepatu Rp700 Ribu Hoaks
-
JABODETABEK06/05/2026 15:00 WIBPolisi Gerebek Pengedar Tramadol-Hexymer di Cikarang Barat
-
EKBIS06/05/2026 09:31 WIBRabu Cuan! IHSG Buka Menguat 29 Poin
-
JABODETABEK06/05/2026 14:30 WIBKecelakaan Tunggal di Jalur Busway Renggut Nyawa Pemotor

















