NASIONAL
Aturan Penempatan Personel Polri di Kementerian, Akan Dikaji Pemerintah
AKTUALITAS.ID – Hingga saat ini belum ada aturan yang jelas mengenai jabatan apa saja yang dapat diisi oleh personel Polri di lingkungan kementerian dan lembaga.
Pemerintah mengkaji pengaturan penempatan personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di kementerian dan lembaga guna memperjelas batas kewenangan, di tengah penegasan bahwa posisi institusi tersebut tetap berada langsung di bawah presiden.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan, mengatakan pembahasan yang dilakukan pemerintah tidak terkait perubahan posisi kelembagaan Polri, melainkan pengaturan teknis penempatan personel di kementerian.
“Dalam rapat memang terjadi diskusi terkait kedudukan pejabat dari Polri yang dapat ditempatkan di kementerian. Kami menilai perlu ada pengaturan lebih lanjut mengenai hal tersebut,” ujarnya di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Menurut dia, diperlukan regulasi yang tegas terkait posisi yang dapat diisi, termasuk kemungkinan penempatan pada level kesekretariatan jenderal, direktorat jenderal, maupun jabatan tertentu lainnya di berbagai instansi.
Otto menjelaskan, pemerintah tengah menyusun konsep pengaturan tersebut melalui koordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi.
“Untuk itu, kita sepakat, kalau itu nanti tolonglah dari pihak Pak Yusril, Pak Menko (Hukum Ham Imipas), saya diminta untuk mengatur hal itu. Tapi bukan kita yang menentukan. Tentunya kita mengatur konsepnya, tentunya kita bicarakan juga dengan kementerian PAN-RB itu,” ujarnya.
Otto menambahkan, pembahasan masih bersifat internal dan akan diformulasikan lebih lanjut sebelum menjadi kebijakan resmi.
Ia menambahkan, pengaturan tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan dengan tetap menjaga profesionalisme Polri, serta memastikan koordinasi lintas institusi berjalan efektif tanpa mengubah posisi kelembagaan yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri memastikan tidak mengusulkan perubahan posisi Polri dalam struktur ketatanegaraan. Anggota komisi Mohammad Mahfud MD menyatakan Polri tetap berada di bawah presiden setelah melalui diskusi panjang, dengan pertimbangan sejarah reformasi 1998 serta risiko politisasi jika ditempatkan di bawah kementerian.
(Ari Wibowo/goeh)
-
POLITIK01/07/2026 16:35 WIBSafari Politik Jokowi Sengaja Ganggu Zona Nyaman Partai Mapan
-
POLITIK01/07/2026 17:30 WIBGerindra Tak Ambil Pusing Safari Politik Jokowi dengan PSI
-
POLITIK01/07/2026 11:30 WIBPDIP Minta BGN Bongkar Keterlibatan Kader dalam Program MBG
-
RIAU01/07/2026 20:10 WIBBengkalis Pimpin Partisipasi IHaI 2026 di Riau, Bupati Kasmarni Ajak Warga Terus Isi Survei
-
OTOTEK01/07/2026 11:00 WIBPersaingan Makin Gila, Influencer Terancam Kehilangan Cuan Besar
-
RIAU01/07/2026 13:16 WIBPolda Riau Raih Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo, Kapolda: Penghargaan Milik Seluruh Personel
-
NASIONAL01/07/2026 13:00 WIBNama Mufli Viral, Daftar Komisaris Krakatau Posco Menghilang dari Situs Resmi
-
RAGAM01/07/2026 21:00 WIBPOTEK Dance Fest 2026 Bandung Berlangsung Meriah, Mystylez Crew Wakili Kota Kembang ke Final

















