NASIONAL
Istana Minta Kantor Buka Opsi WFH 18 Agustus
AKTUALITAS.ID – Istana Kepresidenan mendadak menerbitkan imbauan khusus bagi seluruh instansi pemerintah, lembaga publik, hingga perusahaan swasta di Indonesia. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta para pimpinan kantor memberikan keleluasaan alias fleksibilitas kerja bagi para pegawainya pada Senin, 18 Agustus 2026.
Langkah ini diambil demi menjaga semangat dan menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Keputusan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Mensesneg Nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 yang ditandatangani pada 14 Agustus 2026. Pemerintah mendorong partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat tanpa terbebani kekakuan jam kerja pasca-perayaan HUT RI.
“Kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta kiranya dapat memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kerja bagi seluruh pegawai pada tanggal 18 Agustus 2026,” bunyi instruksi resmi edaran tersebut, Minggu (16/8/2026).
Meski memberikan ‘lampu hijau’ untuk pelonggaran skema kerja—seperti opsi bekerja dari rumah (WFH) atau penyesuaian jam masuk—Istana menekankan bahwa kebijakan ini harus disesuaikan dengan kebutuhan operasional dan beban kerja masing-masing instansi.
Pemerintah memberikan rambu-rambu tegas agar kualitas pelayanan publik tidak ‘kendor’ akibat kebijakan pelonggaran ini.
“Pemberian keleluasaan dan fleksibilitas kerja tersebut agar tetap disesuaikan dengan kondisi, beban kerja, dan kebutuhan operasional yang berlaku pada masing-masing organisasi,” tulis poin lanjutan edaran tersebut.
Istana juga memberikan perhatian khusus pada sektor-sektor esensial yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan harian masyarakat. Bidang kesehatan, perbankan, telekomunikasi, energi, keamanan, hingga transportasi publik diminta mengatur jadwal penugasan secara cermat.
Bos-bos di sektor vital diimbau membagi sif kerja pegawainya secara proporsional agar layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa hambatan.
Dengan keluarnya edaran ini, para pekerja kini menanti respons dan penyesuaian aturan dari masing-masing manajemen perusahaan maupun pimpinan instansi tempat mereka bekerja.(Bowo/Mun)
-
NUSANTARA16/08/2026 19:00 WIBKorban Jiwa Gempa NTT Bertambah Jadi 51
-
EKBIS16/08/2026 13:00 WIBPromo Merdeka! BBM Pertamina Diskon Rp450/Liter
-
DUNIA16/08/2026 18:00 WIBChina Mulai Tekan AS di Pasar Chip Memori
-
NASIONAL16/08/2026 11:00 WIBBenda Militer Jatuh Hantam Mobil Warga, TNI AU Minta Maaf dan Langsung Tanggung Jawab
-
DUNIA16/08/2026 12:00 WIBBlackout Serempak Guncang 4 Negara
-
NASIONAL16/08/2026 10:00 WIBNasDem: Perbaiki SDM & Anggaran MBG
-
DUNIA16/08/2026 21:00 WIBAS Siapkan Operasi Militer di Kolombia
-
POLITIK16/08/2026 16:00 WIBGolkar Full Dukung 8 Prioritas Prabowo

















