EKBIS
Harga Emas Antam Melonjak Rp30.000 Hari Ini
AKTUALITAS.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan tajam pada perdagangan Rabu, 6 Mei 2026. Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia pada pukul 08.35 WIB, harga emas Antam melonjak Rp30.000 menjadi Rp2.790.000 per gram.
Sebelumnya, harga emas Antam berada di level Rp2.760.000 per gram. Kenaikan ini membuat harga emas kembali mencuri perhatian investor dan masyarakat yang menjadikan logam mulia sebagai instrumen lindung nilai.
Tak hanya harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga ikut mengalami kenaikan. Saat ini, harga buyback berada di level Rp2.580.000 per gram.
Meski demikian, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar global dan nilai tukar mata uang.
Dalam transaksi penjualan emas batangan, pemerintah mengenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh jenis emas mulai dari pecahan 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut daftar harga emas Antam terbaru Rabu, (6/5/2026):
Harga emas 0,5 gram: Rp1.445.000
Harga emas 1 gram: Rp2.790.000
Harga emas 2 gram: Rp5.520.000
Harga emas 3 gram: Rp8.255.000
Harga emas 5 gram: Rp13.725.000
Harga emas 10 gram: Rp27.395.000
Harga emas 25 gram: Rp68.362.000
Harga emas 50 gram: Rp136.645.000
Harga emas 100 gram: Rp273.212.000
Harga emas 250 gram: Rp682.765.000
Harga emas 500 gram: Rp1.365.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp2.730.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yakni sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22 dari pihak penjual. (Firman/Mun)
-
RIAU13/08/2026 10:30 WIBSabu Diselipkan dalam Celana Jeans, Pria Asal Aceh Diciduk di Bandara
-
NASIONAL13/08/2026 07:00 WIBMK: Penghinaan Presiden-Wapres Hanya Bisa Diproses Jika Mereka Sendiri Melapor
-
NASIONAL13/08/2026 14:00 WIBSaid Iqbal: RUU Ketenagakerjaan Harus Transparan
-
POLITIK13/08/2026 13:00 WIBGolkar Usul Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah
-
DUNIA13/08/2026 08:00 WIBWashington Klaim Teheran Melemah Drastis
-
NASIONAL13/08/2026 10:00 WIBMK Putuskan Pasal KUHP Garuda Tak Berlaku
-
RIAU13/08/2026 16:00 WIBBikin Prabowo Terperanjat! Laporan Kapolda Riau Bangun 110 Jembatan Panen Pujian
-
DUNIA13/08/2026 15:00 WIBKorban Ebola di Kongo Tembus 2.000 Jiwa

















