Connect with us

POLITIK

PSI Tolak Bantu Grace Natalie di Kasus JK

Aktualitas.id -

Sekretaris Dewan Pembina, Grace Natalie, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengambil langkah mengejutkan terkait kasus hukum yang menjerat Sekretaris Dewan Pembina, Grace Natalie. Secara resmi, partai berlambang bunga mawar tersebut menyatakan tidak akan memberikan bantuan hukum kelembagaan bagi Grace dalam menghadapi laporan di Bareskrim Polri.

Ketua Harian DPP PSI, Ahmad Ali, menegaskan bahwa pernyataan atau tindakan Grace Natalie yang dipersoalkan tersebut berada di luar instruksi dan tugas kepartaian. Oleh karena itu, konsekuensi hukum yang muncul harus ditanggung secara personal

“Secara kelembagaan kami pastikan tidak akan memberikan bantuan hukum karena ini hal-hal yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi,” tegas Ahmad Ali di Kantor DPP PSI, Selasa (5/5/2026).

Grace Natalie dilaporkan bersama Ade Armando dan Permadi Arya (Abu Janda) atas tuduhan penghasutan dan ujaran kebencian. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 Mei 2026.

Laporan ini diinisiasi oleh Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama yang terdiri dari 40 ormas Islam, termasuk LBH Syarikat Islam, SEMMI, hingga LBH Muhammadiyah. Polemik ini bermula dari narasi unggahan potongan video ceramah Jusuf Kalla (JK) di Masjid UGM terkait konflik Poso dan Ambon.

Di tengah badai hukum ini, Ade Armando secara mendadak mengumumkan pengunduran dirinya dari PSI. Ade beralasan bahwa kasus ini telah menyeret nama partai terlalu jauh dan berpotensi melibatkan tokoh besar lainnya.

“Saya mohon izin, melalui konferensi pers ini saya menyatakan mengundurkan diri dari PSI,” ujar Ade. Ia mengaku langkah ini diambil agar serangan terhadap partai tidak semakin liar, terutama yang mencoba menghubungkan kasus ini dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Hingga saat ini, pihak Grace Natalie belum memberikan pernyataan resmi terkait sikap partai yang memilih untuk “lepas tangan” dalam pendampingan hukum kasus tersebut. (Bowo/Mun)

TRENDING