Connect with us

JABODETABEK

SIM Keliling Hadir di 5 Lokasi Jakarta

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id -ai

AKTUALITAS.ID – Bagi warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis, jangan menunda hingga melewati batas waktu. Jika SIM kedaluwarsa, pemilik tidak bisa lagi melakukan perpanjangan dan harus mengurus penerbitan SIM baru sesuai prosedur kepolisian.

Untuk memudahkan masyarakat, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima wilayah DKI Jakarta pada Jumat (24/7/2026).

Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM A serta SIM C yang masa berlakunya masih aktif.

Berikut lokasi SIM Keliling yang disiapkan Polda Metro Jaya:

Jakarta Timur: Mal Grand Cakung

Jakarta Utara: LTC Glodok

BACA JUGA  Usai Diperiksa 12 Jam, Habib Syihab Langsung Ditahan

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mal Ciputra

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diwajibkan membawa sejumlah dokumen, yakni e-KTP yang masih berlaku beserta fotokopinya, SIM asli dan fotokopi, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang sudah kedaluwarsa. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemilik wajib mengajukan penerbitan SIM baru melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

BACA JUGA  Polda Metro Jaya Tindak 768 Pelanggar di Dua Hari Operasi Zebra Jaya

Sementara itu, SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Perpanjangan SIM untuk kendaraan dengan bobot di atas 3,5 ton hanya dapat dilakukan di kantor Satpas, karena memerlukan pemeriksaan dan persyaratan administrasi yang berbeda.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang serta memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar. (Kusuma/Mun)

TRENDING