Connect with us

JABODETABEK

Catat! Lokasi SIM Keliling Kamis 23 Juli

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis diminta tidak menunda perpanjangan. Sebab, SIM yang sudah kedaluwarsa, meski hanya satu hari, tidak bisa diperpanjang dan pemiliknya wajib mengajukan pembuatan SIM baru sesuai ketentuan kepolisian.

Untuk memudahkan masyarakat, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di lima titik Jakarta pada Kamis (23/7/2026).

Berdasarkan informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM A serta SIM C yang masih berlaku.

Masyarakat diimbau datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota pelayanan dan memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sebelum mendatangi lokasi.

BACA JUGA  Operasi Keselamatan Jaya 2025, Pelanggaran Didominasi Pengendara Motor Tidak Pakai Helm dan Melawan Arus

Berikut lokasi SIM Keliling Jakarta Kamis, 23 Juli 2026:

Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok

Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi

Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Adapun tarif resmi perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, yaitu:

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Di luar biaya tersebut, pemohon juga dikenakan biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan yang dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  SIM Keliling Polda Metro Jaya Minggu Ini, Hadir di Dua Lokasi di Jakarta

Ditlantas Polda Metro Jaya kembali mengingatkan bahwa layanan SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang sudah melewati masa berlaku. Karena itu, masyarakat diimbau mengecek tanggal kedaluwarsa SIM dan segera melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis agar tetap dapat berkendara secara legal. (Kusuma/Mun)

TRENDING