Connect with us

NASIONAL

DPR Pastikan Streamlining Telkom Group Tanpa PHK

Aktualitas.id -

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memfasilitasi penyelesaian aspirasi Serikat Karyawan Telkom Indonesia (Sekar Telkom) terkait proses streamlining atau perampingan Telkom Group. Hasil dialog yang melibatkan Komisi VI DPR, Danantara, dan Direksi Telkom memastikan proses transformasi perusahaan tidak akan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) serta tetap menjamin hak-hak seluruh karyawan.

“Kami diminta oleh pimpinan DPR, Pak Dasco, untuk menyelesaikan pengaduan dari teman-teman Sekar Telkom. Alhamdulillah, setelah berproses selama beberapa pekan, seluruh persoalan sudah bisa kita selesaikan bersama,” ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade.

Menurutnya, proses fasilitasi dilakukan sebagai tindak lanjut arahan pimpinan DPR agar penyelesaian persoalan streamlining Telkom Group dilakukan melalui dialog yang melibatkan seluruh pihak terkait. Pendekatan tersebut dinilai mampu menghasilkan solusi yang mengakomodasi kepentingan perusahaan sekaligus melindungi hak-hak pekerja.

BACA JUGA  10 Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM di MA, Disetujui Komisi III DPR

Dalam proses pembahasan itu, DPR RI mempertemukan Sekar Telkom, Danantara, dan Direksi Telkom untuk mencari titik temu atas berbagai kekhawatiran pekerja mengenai dampak restrukturisasi perusahaan. Hasilnya, seluruh pihak menyepakati sejumlah poin penting sebagai pedoman pelaksanaan transformasi Telkom Group.

Kesepakatan tersebut menegaskan bahwa proses streamlining tidak akan menyebabkan PHK terhadap karyawan. Selain itu, seluruh pegawai yang ditempatkan di berbagai unit usaha tetap berstatus sebagai karyawan Telkom Group dengan hak, insentif, dan fasilitas yang setara.

Sebagian karyawan nantinya akan ditempatkan pada unit usaha baru bernama Telkom Enterprise. Penempatan tersebut disertai jaminan bahwa tidak akan ada PHK meskipun unit bisnis tersebut belum berkembang sesuai target yang telah ditetapkan perusahaan.

BACA JUGA  Pimpinan KPK Mengaku Tak Pernah Diajak dalam Pembahasan Revisi UU KPK

Kesepakatan juga mencakup perlindungan terhadap hak-hak karyawan di anak perusahaan yang sudah tidak lagi beroperasi, termasuk PT PINS Indonesia. Gaji dan hak normatif para pekerja dipastikan tetap dijamin oleh Telkom bersama Danantara selama proses transformasi berlangsung.

Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini menegaskan pihaknya akan terus mengawal implementasi seluruh kesepakatan tersebut agar berjalan sesuai komitmen yang telah dibangun bersama. Pengawasan dilakukan secara bertahap untuk memastikan proses transformasi perusahaan berlangsung tanpa merugikan pekerja maupun mengganggu kinerja Telkom Group.

Sementara itu, Ketua Umum Sekar Telkom Nasri mengapresiasi langkah DPR RI yang membuka ruang dialog antara pekerja, manajemen Telkom, dan Danantara. Ia menyebut kepastian status sebagai karyawan BUMN menjadi aspirasi utama yang selama ini diperjuangkan, termasuk bagi pekerja di anak perusahaan seperti PT PINS Indonesia.

BACA JUGA  DPR Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo Berantas 1.063 Tambang Ilegal

“Alhamdulillah, hari ini sudah ada beberapa solusi, dan ke depan tahapan pelaksanaannya akan dibahas lebih lanjut secara bertahap bersama BUMN dan Danantara,” kata Nasri.

Nasri juga menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini, dan Wakil Ketua Komisi VI Andre Rosiade yang dinilai konsisten mengawal proses penyelesaian persoalan hingga menghasilkan kesepakatan bersama. Ia berharap seluruh komitmen yang telah disepakati dapat segera direalisasikan sehingga memberikan kepastian bagi seluruh pekerja Telkom Group.

TRENDING