DUNIA
Mamdani Sebut Tak Punya Kuasa Tangkap Netanyahu
AKTUALITAS.ID – Polemik mengenai kemungkinan penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu kembali memanas. Wali Kota New York Zohran Mamdani mengakui bahwa Pemerintah Kota New York tidak memiliki kewenangan hukum untuk melaksanakan surat perintah penangkapan yang diterbitkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Netanyahu.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah sebelumnya Mamdani mengatakan pihaknya sedang mengkaji berbagai opsi hukum apabila Netanyahu berkunjung ke New York. Setelah dilakukan penelaahan, ia menyatakan kewenangan itu berada di tangan pemerintah federal Amerika Serikat, bukan pemerintah kota.
“Pemerintahan saya telah meninjau segala opsi yang tersedia berdasarkan aturan hukum yang berlaku untuk menentukan apakah Kota New York dapat melaksanakan surat perintah penangkapan ICC jika Benjamin Netanyahu datang ke sini,” kata Mamdani dalam pernyataan video yang diunggah melalui media sosial.
Ia kemudian menegaskan bahwa pemerintah kota tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan penangkapan secara mandiri.
“Jelas bahwa kami tidak memiliki wewenang hukum secara independen untuk menegakkan surat perintah ini. Namun, pemerintah federal memiliki wewenang tersebut, dan saya mendesak mereka untuk bergabung dengan ICC dan mengeksekusi surat perintah penangkapan ini,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Mamdani juga kembali melontarkan kritik keras terhadap Netanyahu dan menyatakan bahwa menurut pandangannya, pemimpin Israel tersebut tidak diterima di Kota New York. Pernyataan itu merupakan sikap politik Mamdani terkait konflik di Gaza.
Polemik ini muncul menjelang kemungkinan kunjungan Netanyahu ke Amerika Serikat pada September mendatang untuk menghadiri Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York.
Di sisi lain, Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah menyatakan bahwa Netanyahu tidak akan ditangkap selama berada di wilayah Amerika Serikat. Pernyataan tersebut memperlihatkan perbedaan sikap yang tajam antara Pemerintah Kota New York dan pemerintahan federal mengenai isu tersebut.
Netanyahu saat ini menjadi subjek surat perintah penangkapan yang diterbitkan ICC atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait perang di Gaza. Netanyahu membantah tuduhan tersebut, sementara Israel juga menolak yurisdiksi ICC atas perkara itu.
Dengan kunjungan Netanyahu ke New York yang diperkirakan berlangsung dalam beberapa bulan ke depan, polemik mengenai pelaksanaan surat perintah ICC diperkirakan akan terus menjadi perhatian dunia internasional dan memicu perdebatan hukum maupun politik di Amerika Serikat. (Mun)
-
FOTO22/07/2026 22:00 WIBFOTO: Bangun Paulus Tudungta Jalani Sidang Dugaan Pemerasan
-
NASIONAL23/07/2026 15:00 WIBResmi Jadi Kepala BGN, Sudaryono Kini Rangkap Tiga Jabatan
-
POLITIK22/07/2026 23:00 WIBBawaslu Petakan Kerawanan Pemilu 2029 dan Perkuat Pengawas
-
RAGAM23/07/2026 15:30 WIBDokter Peringatkan 3 Kebiasaan yang Tingkatkan Risiko Kanker Payudara
-
RIAU23/07/2026 12:00 WIBLAMR Bengkalis Perkuat Persatuan Lewat Gotong Royong Sambut Kenduri Adat
-
POLITIK23/07/2026 10:00 WIBYusril Bantah Deportasi WN Palestina Bermotif Politik
-
OASE23/07/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Singgung Rahasia Air di Tubuh Manusia
-
EKBIS23/07/2026 09:30 WIBIHSG Bangkit Lagi

















