NASIONAL
Perpres Kantor Komunikasi Presiden Digugat ke MA: Ada Apa dengan Kewenangan PCO?
AKTUALITAS.ID – Sebuah permohonan uji materiil atau judicial review terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) telah resmi diterima oleh Mahkamah Agung (MA) pada 17 April 2025. Langkah hukum ini diajukan oleh seorang warga negara bernama Windu Wijaya melalui kuasa hukumnya, Ardin Firanata.
Dalam berkas permohonan yang diterima MA, Windu Wijaya melakukan uji materiil terhadap empat pasal krusial dalam Perpres yang mengatur keberadaan dan fungsi PCO. Keempat pasal yang digugat adalah Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 52. Salinan penerimaan berkas perkara hak uji materiil yang diperoleh pada Minggu (20/4/2025) mencantumkan berkas permohonan dan bukti sebanyak tiga rangkap, serta softcopy permohonan dalam dua flashdisk.
Adapun isi pasal-pasal yang menjadi objek gugatan adalah sebagai berikut:
- Pasal 3: Pasal ini mengatur tugas utama Kantor Komunikasi Kepresidenan, yaitu menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
- Pasal 4: Pasal ini menjabarkan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan dalam melaksanakan tugasnya, meliputi analisis isu, pengelolaan materi dan strategi komunikasi, diseminasi informasi, koordinasi antar kementerian/lembaga terkait komunikasi strategis, administrasi kantor, dan fungsi lain yang diberikan Presiden.
- Pasal 48 ayat (1): Pasal ini mengatur pengalihan fungsi di bidang pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi dari Kantor Staf Presiden (KSP) ke Kantor Komunikasi Kepresidenan sejak Perpres ini berlaku.
- Pasal 52: Pasal ini menyatakan pencabutan dan tidak berlakunya ketentuan yang mengatur fungsi pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden, sejak Perpres Nomor 82 Tahun 2024 ini berlaku.
Menanggapi gugatan ini, Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Hasan Nasbi mengaku terkejut. Ia menyatakan bahwa PCO hanyalah pelaksana dari Perpres tersebut, sementara penetapan Perpres merupakan kewenangan Presiden.
“Sebenarnya itu cukup bikin kaget. Tapi saya tidak bisa menanggapi itu terlalu jauh. Dalam hal ini PCO hanya pelaksana Perpres. Sementara Perpres itu sendiri merupakan kewenangan presiden,” kata Hasan Nasbi saat dihubungi.
Lebih lanjut, Hasan Nasbi menyatakan pihaknya akan segera meminta arahan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) terkait langkah hukum yang ditempuh oleh warga tersebut. Gugatan ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai landasan hukum dan kewenangan yang diberikan kepada Kantor Komunikasi Kepresidenan dalam menjalankan fungsi komunikasinya. Publik akan menantikan bagaimana Mahkamah Agung akan menanggapi uji materiil terhadap Perpres yang terbilang baru ini. (Mun/Yan Kusuma)
-
RIAU26/09/2026 19:30 WIBPedang Pora Iringi Kepergian Brigjen Hengki Haryadi
-
POLITIK27/09/2026 06:00 WIBPSI: Urusan Pemilu Kok Nggak Kelar-Kelar
-
DUNIA26/09/2026 21:00 WIBPelabuhan Minyak Saudi Diserang Houthi, Prancis Langsung Kirim Pasukan Elit
-
JABODETABEK27/09/2026 05:30 WIBBMKG: Jakarta Berawan Seharian Minggu Ini
-
NUSANTARA26/09/2026 22:00 WIBTanggul Jebol! Banjir Setinggi Pinggang Hantam Aceh Tenggara
-
EKBIS26/09/2026 20:00 WIBStok Beras 4,6 Juta Ton, Amran Heran: Kenapa Harga Belum Turun?
-
NASIONAL26/09/2026 23:00 WIBTipu Investor Malaysia Rp58,5 Miliar, Kombes F Resmi Masuk ‘Kandang’ Propam
-
NASIONAL26/09/2026 19:00 WIBSahroni Desak Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar Tuntas

















