NUSANTARA
Pengasuh Ponpes di Mantingan Jepara Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Santri
AKTUALITAS.ID – Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, berinisial IAJ (60) ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santri oleh Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Jawa Tengah.
“Penetapan tersangka IAJ sejak Senin (11/5), sekaligus dilakukan penahanan karena sudah memenuhi unsur,” kata Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto didampingi Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan U.R saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Selasa (12/5/2026).
Hadir dalam acara tersebut, Kepala Kementerian Agama Jepara Akhsan Muhyidin, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jepara Indah Fitrianingsih dan perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama.
Laporan kasus tindak pidana kekerasan seksual tersebut diterima pada 19 Februari 2026. Sedangkan peristiwa dugaan kekerasan seksual terjadi pada 27 April 2025.
Adapun modus pelaku yakni ijab qobul sepihak dengan cara meminta korban membaca kertas berbahasa Arab dan bacaan bismillah, syahadat, serta sholawat nabi. Lalu korban diberi uang sebesar Rp100 ribu sebagai mahar.
Hal itu, kata dia, untuk meyakinkan korban berinisial MAR (19) bahwa sudah dinikahi oleh pelaku.
Dengan menjadikan korban seolah-olah menjadi istri sahnya, lanjut Kapolres, maka tersangka leluasa menyuruh korban untuk melayani selayaknya suami istri hingga berkali-kali.
Adapun lokasi pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap korban, yakni di gudang produksi air mineral merek AHQ Ponpes Al Anwar di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Sementara, kasus tindak pidana kekerasan seksual terbongkar ketika korban liburan pulang ke rumah. Ketika itu, korban menerima pesan WhatsApp dari pelaku yang nadanya kurang pantas diketahui ibu korban, sehingga menanyakan terhadap korban kejadian sebelumnya.
Ibu korban tidak terima dengan perlakuan tersangka terhadap anaknya, sehingga melaporkannya ke Polres Jepara.
Laporan tersebut, langsung ditindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi, termasuk dari rekan keluarga dan ahli.
“Total ada tujuh saksi yang kami periksa terkait kasus tersebut,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang disita yakni tiga buah telepon genggam, satu set pakaian korban, satu lembar ijazah aliyah atas nama korban dan satu buah diska lepas ukuran 4 gigabyte.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 6 huruf C UU RI nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 418 ayat (2) huruf B KUHP UU nomor 1/2023 dengan ancaman Pidana penjara paling lama 12 tahun.
(Purnomo/goeh)
-
RIAU11/05/2026 20:00 WIBSatlantas Polres Inhu Ubah Pelayanan SIM Lewat Program Green Coaching Clinic
-
FOTO11/05/2026 22:18 WIBFOTO: Grace Natalie Beberkan Tak Ada Masalah dengan JK
-
OLAHRAGA11/05/2026 21:30 WIBAkuatik Indonesia: ISCES Dukung Peta Jalan Menuju Olimpiade 2032
-
PAPUA TENGAH11/05/2026 20:30 WIBKrisis Fiskal dan Reorientasi Pembangunan Papua
-
RAGAM11/05/2026 23:00 WIBKomunitas Kuliner San Fransisco Diperkenalkan Tempe Asli Buatan Indonesia
-
NUSANTARA11/05/2026 21:00 WIBJaringan Penipuan Penjualan Mobil Daring Nasional Berhasil Diungkap
-
PAPUA TENGAH11/05/2026 22:30 WIBForum Otsus Papua Dorong Revisi Aturan Anggaran dan Penguatan Layanan Dasar
-
NASIONAL11/05/2026 22:00 WIBKeterlibatan Pegawai Pada Kasus “Love Scamming” Didalami Kemenimipas

















