NUSANTARA
ABG 14 Tahun Diduga Diperkosa Bergiliran Usai Pesta Miras di Banyumas
AKTUALITAS.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas mengungkap kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 14 tahun yang diduga terjadi di Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk satu pelaku yang masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi mengatakan kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya kepada pihak kepolisian.
“Laporan diterima dari orang tua korban yang berdomisili di Kecamatan Wangon. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, petugas berhasil mengidentifikasi serta menetapkan para pelaku,” kata Petrus, Selasa (28/7/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana itu terjadi pada malam hari di bulan Juli 2025 di sebuah rumah di Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang.
Polisi menyebut korban saat itu berada di lokasi bersama sejumlah remaja dan pemuda. Dalam proses penyidikan, penyidik menduga korban berada dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol sebelum kemudian mengalami dugaan tindak pidana persetubuhan yang dilakukan secara bergantian oleh para pelaku.
Kasus tersebut baru diketahui keluarga setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Laporan kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga polisi menetapkan tiga tersangka.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial Y (17) yang berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), R alias K (20), dan AR (19). Dua tersangka dewasa merupakan warga Kecamatan Jatilawang.
Para tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polisi menyatakan proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi pemberkasan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memberikan perlindungan terhadap identitas dan hak-hak korban sebagai anak di bawah umur. (Kusuma/Mun)
-
RIAU29/07/2026 00:01 WIBPolisi Tahan Tengku Fauzi dalam Dugaan Kasus Korupsi Anggaran Satpol PP
-
OLAHRAGA28/07/2026 17:00 WIBTimnas Indonesia Menang 5-1, Herdman Tetap Tetap akan Evaluasi Pemain
-
RIAU28/07/2026 23:00 WIBBupati Kasmarni Raih Penghargaan pada Milad ke-51 MUI Bengkalis
-
DUNIA28/07/2026 20:30 WIBKim Yo Jong: ASEAN Jangan Jadi Alat Kepentingan AS
-
OTOTEK28/07/2026 21:00 WIBHarga Terjangkau, MacBook Neo 2 Dipastikan Bakal Lebih Ngebut
-
EKBIS28/07/2026 23:25 WIBPRO AVL Indonesia 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan 60 Brand Global dan Peluang Bisnis Industri AVL
-
POLITIK28/07/2026 18:00 WIBRieke: Negara Harus Hadir Selesaikan Rentetan Kekerasan di Sejumlah Daerah
-
POLITIK28/07/2026 19:00 WIBKaesang Maju dari Dapil Jawa Tengah, Ini Kata PDIP

















