JABODETABEK
Polda Metro Gulung 8 Tersangka Sindikat Buzzer Hoaks
AKTUALITAS.ID – Polda Metro Jaya membongkar dugaan sindikat propaganda digital yang disebut beroperasi secara terorganisir untuk memproduksi dan menyebarkan konten hoaks, fitnah, serta provokasi di berbagai platform media sosial. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang disebut polisi telah berjalan sejak 2024.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan dan penyidikan intensif.
Menurutnya, jaringan tersebut tidak bekerja secara acak, melainkan memiliki pembagian tugas yang sistematis, mulai dari penyusun narasi, editor konten, pengelola akun media sosial, desainer grafis, hingga booster yang bertugas mengerek jangkauan dan interaksi konten agar menyebar secara masif.
“Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir,” kata Iman, Senin (27/7/2026).
Enam tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari penyusun narasi, pemberi arahan, editor, operator akun media sosial hingga penyedia jasa percepatan komentar. Sementara dua tersangka lainnya diduga berperan menawarkan proyek dan membuat desain grafis.
Dalam penggeledahan, penyidik turut menyita uang tunai Rp220 juta yang diduga berasal dari pembayaran proyek penyebaran konten.
Menurut penyidik, besaran pembayaran setiap proyek tidak sama karena bergantung pada isu yang dimainkan, durasi pekerjaan, hingga tingkat kesulitannya. Polisi menyebut aktivitas tersebut telah berlangsung sejak tahun 2024.
Yang menjadi sorotan, penyidik kini juga membuka pendalaman terhadap kemungkinan adanya dugaan tindak pidana korupsi apabila nantinya ditemukan bahwa dana untuk membiayai proyek propaganda digital tersebut berasal dari keuangan negara.
Namun hingga saat ini, kepolisian menegaskan dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman dan belum menetapkan adanya tindak pidana korupsi.
Selain itu, penyidik masih menginventarisasi seluruh konten yang diproduksi dan disebarkan para tersangka. Polisi belum mengungkap akun maupun materi konten yang menjadi objek penyidikan karena proses hukum masih berjalan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar.
Kasus ini diperkirakan masih akan berkembang seiring penelusuran penyidik terhadap aliran dana, pihak pemesan proyek, serta seluruh jaringan yang diduga terlibat dalam operasi propaganda digital tersebut. (Kusuma/Mun)
-
NASIONAL27/07/2026 18:31 WIBTiga Kali Ganti Pimpinan BGN, Namun Tak Satupun yang Punya Latar Belakang Ahli Gizi
-
FOTO27/07/2026 16:00 WIBFOTO: Pemerintah Terima Surat Pengunduran Diri Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo
-
DUNIA27/07/2026 15:00 WIBIran Ancam Bumi Hanguskan Basis Militer AS Jika Diserang Lagi
-
POLITIK27/07/2026 13:00 WIBPSI: Tak Masuk Akal Jokowi Jadi Presiden Dua Periode Tanpa Ijazah
-
POLITIK27/07/2026 15:32 WIBKaesang Mau Nyaleg dari Solo Raya, Pengamat: PDIP Tak Pernah Kalah di Jateng, Apalagi Cuma PSI
-
JABODETABEK27/07/2026 14:30 WIBApi Mengamuk di Pulo Gadung, Dua Korban Tewas
-
EKBIS27/07/2026 17:31 WIBProfil Destry Damayanti: Dari Ekonom hingga Pejabat Gubernur Sementara BI
-
JABODETABEK27/07/2026 12:45 WIBNgeri! Mobil Double Cabin Hancur Dihantam Kereta Api

















