Connect with us

JABODETABEK

Buruan! SIM Keliling Jakarta Tutup Pukul 12.00 WIB

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: meta ai

AKTUALITAS.ID – Kabar penting bagi warga Ibu Kota yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya hampir habis. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling pada Minggu (26/7/2026) untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Layanan ini beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB, sehingga masyarakat diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.

Perlu diingat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, meskipun hanya satu hari, pemohon diwajibkan mengajukan pembuatan SIM baru sesuai prosedur yang berlaku di Satpas.

2 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Jakarta Timur

Jalan Raden Mas Intan, samping McDonald’s, Duren Sawit.

BACA JUGA  Kasus KDRT di Depok, Kapolda Metro: Penanganan Perkara Harus Berimbang

Jakarta Barat

Jalan Panjang, samping Indomaret, Kebon Jeruk.

Biaya Resmi Perpanjangan SIM

Sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri, biaya perpanjangan adalah:

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Di luar biaya tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk:

Tes kesehatan.

Tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

Syarat yang Perlu Disiapkan

Sebelum datang ke lokasi, pastikan membawa:

SIM asli yang masih berlaku.

KTP asli beserta fotokopi.

Bukti tes kesehatan.

Bukti tes psikologi.

Biaya administrasi sesuai ketentuan.

Masyarakat diimbau tidak menunda perpanjangan hingga masa berlaku SIM habis. Selain menghindari keharusan membuat SIM baru, memperpanjang SIM tepat waktu juga memastikan legalitas berkendara tetap berlaku saat beraktivitas di jalan raya. (Irawan/Mun)

BACA JUGA  Setiap Hari, Polda Metro Jaya Catat 400 Kendaraan Kena Tilang ETLE

TRENDING