Connect with us

JABODETABEK

Hari Ini Kesempatan Perpanjang SIM Tanpa Ribet

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) segera habis diminta tidak menunda perpanjangan. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling pada Senin, (27/7/2026), di lima titik berbeda yang tersebar di wilayah Ibu Kota.

Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM A serta SIM C yang masih berlaku. Pengendara yang terlambat memperpanjang hingga masa berlaku SIM habis, meski hanya satu hari, tidak dapat menggunakan layanan SIM Keliling dan wajib mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas sesuai ketentuan Polri.

Berikut 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta

Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung

BACA JUGA  Polisi: Kematian Satu Keluarga di Warakas Jakut Diduga Akibat Keracunan

Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok

Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi

Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean, sekaligus memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap.

Biaya Perpanjangan SIM

Sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, biaya perpanjangan adalah:

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Di luar biaya tersebut, pemohon juga diwajibkan membayar tes kesehatan serta tes psikologi sesuai ketentuan yang berlaku melalui layanan yang telah ditetapkan.

Jangan Sampai Terlambat

Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak bisa memperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Mereka harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik sesuai aturan kepolisian.

BACA JUGA  Polda Metro Larang Pesta Kembang Api & Petasan di Malam Tahun Pergantian Tahun 2022

Karena itu, masyarakat diimbau mengecek masa berlaku SIM masing-masing dan memanfaatkan layanan SIM Keliling sebelum terlambat agar tetap memenuhi syarat legal berkendara di jalan raya. (Kusuma/Mun)

TRENDING