Connect with us

POLITIK

MUI: Draf RUU LGBT Rampung, Siap Diserahkan kepada Presiden dan DPR

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama peserta Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII merampungkan naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pelarangan serta pemidanaan perilaku dan kampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang akan diusulkan kepada Presiden RI dan DPR RI sebagai bagian dari legislasi nasional. Langkah tersebut dibahas dalam rangkaian KUII VIII pada 24–26 Juli 2026 dan dijadwalkan dideklarasikan saat penutupan kongres sebelum diserahkan secara resmi kepada pemerintah dan parlemen.

“Naskah akademiknya sudah ada, RUU-nya sudah ada. Dibahas tanggal 24–26 Juli ini. Setelah itu kita akan deklarasi dalam penutupan nanti, dan setelah itu akan diserahkan kepada Presiden dan diserahkan kepada DPR,” ujar Wakil Ketua Umum MUI M. Cholil Nafis.

BACA JUGA  Jokowi: Dakwah Islam Itu Merangkul, Bukan Memukul

Cholil Nafis menjelaskan penyusunan naskah akademik dan draf RUU itu dimaksudkan sebagai kontribusi MUI dalam proses pembentukan regulasi nasional. Dokumen tersebut disiapkan untuk memberikan landasan akademik dan yuridis bagi pembahasan aturan yang berkaitan dengan perilaku dan kampanye LGBT.

Ia menuturkan usulan tersebut juga merujuk pada arah kebijakan pemerintah yang memasukkan isu LGBT sebagai salah satu tantangan terhadap ketahanan nasional sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 111. Karena itu, MUI memandang perlu adanya dasar hukum yang lebih komprehensif untuk mengatur persoalan tersebut melalui mekanisme legislasi.

Cholil menegaskan substansi RUU yang disusun tidak mengatur orientasi seksual seseorang sebagai tindak pidana. Fokus pengaturan diarahkan pada perilaku dan aktivitas kampanye LGBT yang dilakukan secara terbuka, termasuk melalui berbagai platform media sosial.

BACA JUGA  MUI: Vape Bisa Jadi Haram Jika Mengandung Narkotika

“Orientasi seksual kita anggap itu memang penyimpangan, tetapi bukan pidana, harus kita sembuhkan. Tetapi perilaku dan mengampanyekannya, itu sudah merusak terhadap hak-hak dan martabat bangsa ini, dan itu menjadi ancaman terhadap ketahanan nasional kita,” tegasnya.

Dalam draf yang disusun, sejumlah tindakan diusulkan menjadi objek pengaturan pidana. Di antaranya adalah pencabulan, pelecehan seksual, serta tindakan bermesraan antarsesama jenis yang dilakukan di ruang publik. Ketentuan tersebut dirancang sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap perilaku yang dinilai berdampak pada kehidupan sosial masyarakat.

Cholil menambahkan, dari perspektif hukum Islam, hubungan seksual sesama jenis dipandang sebagai pelanggaran yang memiliki tingkat kesalahan lebih berat dibandingkan perzinaan. Pandangan tersebut menjadi salah satu dasar pertimbangan normatif dalam penyusunan naskah akademik yang menyertai usulan RUU.

BACA JUGA  Daftar Anggota Panja RUU Ciptaker

Pembahasan naskah akademik dan draf RUU dilakukan selama pelaksanaan KUII VIII yang diikuti unsur MUI bersama peserta kongres dari berbagai organisasi dan elemen umat Islam. Hasil pembahasan kemudian akan diumumkan dalam deklarasi penutupan kongres sebelum disampaikan kepada Presiden RI dan DPR RI untuk menjadi bahan pertimbangan dalam proses legislasi nasional.

Usulan tersebut selanjutnya akan mengikuti mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila diterima sebagai salah satu usulan pembahasan di tingkat pemerintah maupun DPR. Keputusan mengenai pembahasan dan penetapan RUU menjadi undang-undang sepenuhnya berada pada kewenangan pembentuk undang-undang sesuai ketentuan konstitusi.

TRENDING