MUI Tegaskan Pemerintah Tak Larang Ibadah Iduladha saat PPKM Darurat


sholat, idul adha, covid,
Umat muslim melaksanakan shalat Idul Adha 1441 H di Masjid Nurul Iman di Jalan Raya Pos Pengumben, Jakarta Barat Jumat (31/7/2020). Umat muslim di seluruh Indonesia mulai melaksanakan shalat Idul Adha secara berjamaah di tengah pandemik COVID-19.AKTUALITAS.ID/Munzir.

AKTUALITAS.ID –  Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan, tidak ada larangan dikeluarkan pemerintah terkait aturan penyelenggaraan ibadah Idul Adha saat PPKM Darurat.

Menurut dia, aturan yang telah dimuat dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 tahun 2021, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, dan Surat Edaran Satgas No 15 Tahun 2021 adalah mengondisikan jalannya ibadah dengan memperhatikan lonjakan kasus Covid-19.

“Secara garis besar, seluruh peraturan tersebut memiliki ruang lingkup mengenai berbagai ketentuan ibadah dalam penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H yang mengacu pada kondisi pemberlakuan PPKM Darurat di berbagai wilayah Jawa dan Bali,” kata Asrorun dalam keterangan pers diterima, Senin (19/7/2021).

Asrorun mengingatkan, setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan potensi paparan penyakit, Karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams). Terlebih lagi, tiap-tiap orang wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan bagi orang lain.

“Maka baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jemaah salat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid/tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar,” jelas dia mengacu pada fatwa MUI tentang penyelenggaraan ibadah salam dituasi pandemi Covid-19.

Asrorun juga menjelaskan kembali, terkait pelaksanaan Ibadah di Masjid saat PPKM Darurat yang diatur dalam Tausiyah MUI no KEP-1440/DP-MUI/VII/2021, terdapat satu poin penting yang patut diperhatikan, yaitu penerapan kebijakan tersebut mengacu pada kondisi faktual di daerah yang bersangkutan.

“Secara kontekstual pemerintah memberikan respons melalui penerapan level asesmen daerah yang berbeda satu sama lain sebagai skala prioritas penerapan kebijakan,” tutur dia.
Asrorun mengingatkan, diksi dalam melihat kehadiran Covid-19 dan penerapan PPKM Darurat bukan bermaksud menghalangi pelaksanaan ibadah Iduladha dan ibadah keseharian di tengah masyarakat.

Hanya saja, hal itu sebagai maksud menyeimbangkan, antara menjaga tegaknya agama dengan tetap mengikuti kaidah dan tetap berkomitmen menjaga jiwa di dalam pelaksanaan aktivitas ibadah dengan tidak menyebabkan kerugian bagi orang lain.

“Jadi perlu ditekankan bahwa tidak ada ibadah yang dihentikan atau dilarang dalam kondisi penerapan kebijakan ini, hanya caranya saja yang disesuaikan dan diadaptasi dalam kondisi pandemi ini,” dia memungkasi.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>