Berita
JK Minta Umat Islam Gelar Salat Iduladha di Rumah Saat PPKM Darurat
AKTUALITAS.ID – Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) meminta umat Islam menggelar salat Iduladha 1442 Hijriah di rumah masing-masing. Hal itu ia sampaikan untuk mendukung langkah pemerintah yang mengeluarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bagi Jawa-Bali. “Kalau memang masih terjadi penularan, salat Iduladha di rumah masing-masing atau tempat terbatas dan itu dalam […]
AKTUALITAS.ID – Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) meminta umat Islam menggelar salat Iduladha 1442 Hijriah di rumah masing-masing.
Hal itu ia sampaikan untuk mendukung langkah pemerintah yang mengeluarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bagi Jawa-Bali.
“Kalau memang masih terjadi penularan, salat Iduladha di rumah masing-masing atau tempat terbatas dan itu dalam agama diizinkan untuk itu,” kata JK dalam sebuah video resmi yang diterima Kamis (1/7/2021).
Diketahui, pemerintah mengatur bahwa rumah ibadah ditutup sementara selama pemberlakuan PPKM Darurat.
JK menegaskan bahwa salah satu cara untuk menghentikan laju penularan corona wajib membatasi kegiatan yang potensial menyebabkan kerumunan. Salah satu tempat potensial terjadinya kerumunan yakni di tempat ibadah.
“Hanya itu cara yang efektif di mana pun. Maka peraturan yang keluar dalam rangka PPKM yang baru bahwa rumah ibadah [ditutup]itu sesuatu cara untuk melindungi kita semua,” kata JK.
Lebih lanjut, JK menjelaskan dalam agama Islam mengajarkan bahwa umat wajib untuk menjaga keselamatan diri dan orang lain. Karena itu, ia menyarankan sudah sepatutnya tak berkumpul terlebih dulu dan menjalankan ibadah di rumah masing-masing.
“Ini untuk keselamatan kita semua, jadi kita harus terima dengan baik dengan besar hati. Ibadah itu dapat dilakukan di mana-mana bisa dilakukan, di masjid, di rumah, sendiri,” kata JK.
Presiden Joko Widodo telah memutuskan menerapkan PPKM darurat mulai 3-20 Juli mendatang. Sejumlah kebijakan diberlakukan di antaranya WFH 100 persen, pusat perbelanjaan tutup, hingga vaksin sebagai syarat perjalanan.
-
Berita13/09/2026 23:00 WIBPolres Metro Jakarta Pusat Ungkap Peredaran 5,2 Kilogram Sabu di Cengkareng
-
DUNIA14/09/2026 00:00 WIBHouthi Kuasai Bab al-Mandeb, Dunia Panik
-
DUNIA13/09/2026 21:00 WIBPresiden Iran Siap Lawan AS-Israel
-
NASIONAL14/09/2026 06:00 WIBSepekan Laut Membisu, Jakarta Gelar Panggung Doa untuk 5 Jurnalis Hilang
-
JABODETABEK13/09/2026 22:00 WIBAnak Tengah Pembunuh Sekeluarga Divonis Seumur Hidup
-
EKBIS14/09/2026 11:45 WIBPemerintah Ketok Palu Tarif Listrik PLN 14–20 September 2026
-
NASIONAL14/09/2026 10:00 WIBPDIP Desak Polisi Jerat Otak Kerusuhan Pakai KUHP Baru
-
DUNIA14/09/2026 12:00 WIBRahasia Perselingkuhan Netanyahu Dibuka Lagi

















