RAGAM
Kemendagri Minta Instansi Stop Minta Fotokopi e-KTP
AKTUALITAS.ID – Kebiasaan masyarakat memfotokopi KTP untuk berbagai urusan administrasi kini mulai dipersoalkan pemerintah. Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahkan menegaskan fotokopi e-KTP seharusnya sudah tidak diperlukan lagi karena dinilai berpotensi melanggar perlindungan data pribadi.
Pernyataan tegas itu disampaikan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, yang mengungkap bahwa e-KTP sebenarnya telah dilengkapi chip elektronik berisi data kependudukan yang dapat dibaca menggunakan alat khusus atau card reader.
“e-KTP itu sebenarnya tidak perlu lagi difotokopi. Bahkan itu bisa masuk pelanggaran perlindungan data pribadi,” kata Teguh, dikutip Senin (11/5/2026).
Menurut Teguh, sistem administrasi modern seharusnya tidak lagi mengandalkan tumpukan fotokopi dokumen seperti era lama. Data kependudukan kini bisa diverifikasi langsung melalui sistem digital antar lembaga atau system-to-system.
Karena itu, Dukcapil telah mengimbau seluruh lembaga pemerintah maupun institusi layanan publik agar menghentikan praktik meminta fotokopi KTP dari masyarakat.
“KTP-el sudah dilengkapi chip canggih. Data di dalamnya bisa dibaca menggunakan card reader, jadi tidak perlu lagi difotokopi,” ujarnya.
Pemerintah saat ini juga tengah mendorong percepatan transformasi digital nasional agar pelayanan publik lebih aman, efisien, dan tidak membuka celah kebocoran data pribadi warga.
Teguh menyebut transformasi tersebut melibatkan banyak lembaga strategis seperti Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Komdigi, Bappenas, BSSN, hingga berbagai kementerian terkait.
Menurutnya, kolaborasi lintas lembaga diperlukan agar pemanfaatan e-KTP dan data kependudukan benar-benar optimal serta terintegrasi secara digital.
Peringatan ini juga berkaitan dengan keberadaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022 yang mengatur larangan penyebaran maupun penyalahgunaan data pribadi masyarakat.
Dalam aturan tersebut, pelanggaran terkait penyebaran data pribadi dapat dikenai ancaman pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
Meski demikian, praktik fotokopi e-KTP hingga kini masih sangat umum ditemukan di berbagai layanan administrasi, mulai dari perbankan, rumah sakit, operator seluler, hingga pengurusan dokumen publik lainnya. (Firman/Mun)
-
RAGAM14/06/2026 15:30 WIBDokter Ungkap Batas Aman Makan Mi Instan
-
POLITIK14/06/2026 18:00 WIBPartai Gelora Siapkan Strategi Baru untuk Pemilu 2029
-
NUSANTARA14/06/2026 16:30 WIBKasus Pertalite 25 Liter di Medan, Hakim Sebut Curigai Ada “Request”
-
NASIONAL14/06/2026 13:00 WIBBagja Ingin Jajaran Bawaslu Melek Tipikor
-
OTOTEK14/06/2026 17:00 WIBMenkomdigi Minta Generasi Muda Jadi Garda Terdepan Lawan Kejahatan Digital
-
OLAHRAGA14/06/2026 17:30 WIBPrediksi Swedia vs Tunisia: Duel Pembuka Grup F Piala Dunia 2026
-
OTOTEK14/06/2026 19:00 WIBDenny JA Nyatakan Lahirnya Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
-
NASIONAL14/06/2026 16:00 WIBAkan Bongkar Semua Pihak dalam Korupsi MBG, Kuasa Hukum Sony Sonjaya Optimistis JC Dikabulkan
















