NASIONAL
Menko Yusril: Jangan Jadikan Sidang Andrie Yunus Sekadar Tontonan
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra melontarkan peringatan keras terkait jalannya persidangan kasus dugaan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Yusril menegaskan proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta tidak boleh sekadar menjadi formalitas yang justru merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa persidangan ini sekadar formalitas atau bahkan menjadi tontonan yang merusak kepercayaan publik terhadap negara dan institusi penegak hukum,” kata Yusril, Senin (11/5/2026).
Pernyataan tersebut langsung menjadi sorotan karena kasus yang menimpa aktivis HAM itu dinilai publik sebagai ujian serius terhadap independensi dan integritas sistem peradilan, khususnya pengadilan militer.
Meski memberi perhatian serius terhadap perkara tersebut, Yusril menegaskan pemerintah tetap menghormati independensi lembaga peradilan dan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan.
Menurutnya, persidangan harus berlangsung secara profesional, objektif, bebas, dan imparsial demi menjaga marwah penegakan hukum.
Yusril juga mengaitkan pentingnya proses hukum yang adil dengan agenda reformasi hukum dalam delapan program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Penegakan hukum harus menjamin keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menekankan harapan pemerintah terhadap jalannya persidangan yang adil tidak boleh diartikan sebagai campur tangan terhadap kewenangan pengadilan militer.
“Pemerintah pada prinsipnya menjunjung tinggi independensi badan peradilan,” kata Yusril.
Menurutnya, menjaga proses hukum yang terbuka dan adil merupakan bagian penting dalam mempertahankan kepercayaan rakyat terhadap negara dan aparat penegak hukum.
“Hal ini menyangkut kepercayaan rakyat kepada negara. Menjaga kepercayaan tersebut juga bagian dari tanggung jawab pemerintah,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, Yusril juga mengingatkan majelis hakim agar bertindak profesional dan objektif dalam memeriksa, mengadili, hingga memutus perkara.
Ia menegaskan apabila terdakwa terbukti bersalah, maka hukuman harus dijatuhkan secara adil sesuai aturan hukum yang berlaku.
Namun sebaliknya, jika dakwaan tidak terbukti, pengadilan juga harus berani membebaskan terdakwa demi menjaga prinsip keadilan yang sesungguhnya.
Kasus dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus sendiri menjadi perhatian luas publik dan kelompok masyarakat sipil karena menyangkut aktivis HAM serta proses hukum yang ditangani melalui mekanisme peradilan militer. (Bowo/Mun)
-
RIAU11/05/2026 20:00 WIBSatlantas Polres Inhu Ubah Pelayanan SIM Lewat Program Green Coaching Clinic
-
FOTO11/05/2026 22:18 WIBFOTO: Grace Natalie Beberkan Tak Ada Masalah dengan JK
-
OTOTEK11/05/2026 19:00 WIBSamsung dan LG Akan Jadi Pemasok Panel OLED
-
NASIONAL11/05/2026 18:00 WIBIndonesia Kini Miliki Kapal Penyelamat Kapal Selam Pertama
-
PAPUA TENGAH11/05/2026 16:00 WIBKepala Daerah se-Tanah Papua Kumpul di Mimika, Bahas Otsus dan Nasib Masyarakat Papua
-
RAGAM11/05/2026 17:00 WIBSelain Paparan Layar Monitor, Berikut ini Beberapa Penyebab Iritasi Mata Lainnya
-
EKBIS11/05/2026 17:30 WIBPurbaya: Panda Bond Lebih Menarik dari Dim Sum Bond
-
JABODETABEK11/05/2026 16:30 WIBHalangi dan Rusak Ambulans, Pria di Depok Ditangkap

















