NASIONAL
Akhirnya! 4 Oknum TNI Penyerang Petinggi KontraS Disidang Hari Ini
AKTUALITAS.ID – Pengadilan Militer II-08 Jakarta mulai menggelar sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada Rabu (29/4/2026). Sidang ini menjadi perhatian publik karena melibatkan empat anggota militer sebagai terdakwa.
Sidang perdana tersebut dijadwalkan berlangsung dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa. Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, memastikan seluruh berkas perkara telah lengkap dan siap disidangkan.
“Sidang perdana digelar Rabu, 29 April 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ujar Fredy sebelumnya.
Empat terdakwa yang akan dihadirkan langsung dalam persidangan terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yakni Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Letnan Satu SL, serta Sersan Dua ES.
Keempatnya diketahui merupakan anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI yang berasal dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Mereka kini telah resmi berstatus terdakwa setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Fredy menegaskan bahwa persidangan akan digelar secara terbuka untuk umum. Hal ini dilakukan karena perkara tersebut tidak berkaitan dengan kesusilaan, anak, maupun rahasia negara.
Dengan demikian, masyarakat dan media dapat memantau langsung jalannya proses persidangan. Pengadilan juga menyiapkan sarana pendukung untuk memastikan transparansi sidang berjalan optimal.
Dalam perkara ini, majelis hakim yang akan memimpin persidangan terdiri dari Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto sebagai hakim ketua, dengan dua hakim anggota yakni Irwan Tasri dan M Zainal Abidin.
Kasus ini terdaftar dengan nomor register 55/K/207/AL-AU/IV/2026 tertanggal 13 April 2026. Dalam berkas perkara, turut disertakan sejumlah barang bukti serta delapan orang saksi yang akan dihadirkan di persidangan.
Dari total saksi tersebut, lima orang merupakan anggota militer, sementara tiga lainnya berasal dari kalangan sipil.
Sidang perdana ini menjadi langkah awal dalam mengungkap fakta hukum terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Publik kini menantikan jalannya proses persidangan yang transparan serta penegakan hukum yang adil dalam perkara ini. (Bowo/Mun)
-
JABODETABEK02/11/2026 07:30 WIBAKSI Satu Juta Tanda Tangan untuk Ancol Gratis Menggema di CFD
-
DUNIA02/11/2026 08:00 WIBTrump Terpojok! Demokrat Diramal Sapu Bersih Pemilu Sela AS
-
POLITIK02/11/2026 11:00 WIBPSI Belum Ambil Langkah soal Suket Gibran yang Dibatalkan MA
-
JABODETABEK02/11/2026 07:30 WIBKhusus Senin! Perpanjang SIM Lebih Praktis di Lokasi Ini
-
NASIONAL02/11/2026 10:00 WIBKomnas HAM Minta Propam Usut Penggerebekan Ponpes Sukoharjo
-
NASIONAL02/11/2026 07:00 WIBSDI: Indonesia Emas Bukan Sekadar Angka
-
NASIONAL02/11/2026 07:00 WIBWamen HAM Mugiyanto Tegaskan HAM Harga Mati Menuju Indonesia Emas 2045
-
POLITIK02/11/2026 09:00 WIBJansen: Pilihannya Gibran Mundur atau Dimundurkan
















