Connect with us

NASIONAL

Kasus Andrie Yunus, PBHI Nyatakan Mosi Tidak Percaya terhadap Pengadilan Militer

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menyatakan mosi tidak percaya terhadap proses penegakan hukum kasus penyiraman air keras terhadap pembela HAM, Andrie Yunus, yang diproses melalui pengadilan militer. Organisasi tersebut menilai mekanisme itu berpotensi menghambat keadilan bagi korban dan memunculkan keraguan publik terhadap independensi penegakan hukum.

PBHI menegaskan pandangan korban harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan mekanisme hukum. Organisasi tersebut menyoroti sikap Andrie Yunus yang menolak perkara penyiraman air keras terhadap dirinya diadili di Pengadilan Militer.

“Pandangan Andrie yang menolak kasusnya untuk diadili di Pengadilan Militer merupakan pandangan yang mutlak mesti dipertimbangkan oleh negara,” tulis PBHI dalam keterangannya yang diterima Jumat (22/5/2026).

PBHI menilai proses hukum di Pengadilan Militer berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena aparat militer diperiksa melalui mekanisme internal yang melibatkan sesama unsur militer, mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan. Situasi itu dinilai kurang memenuhi prinsip keterbukaan dan pengawasan publik.

Menurut PBHI, mekanisme tersebut dapat bertentangan dengan prinsip fair trial serta asas persamaan di hadapan hukum karena korban dinilai tidak memperoleh ruang yang cukup dalam menentukan proses hukum yang dianggap adil dan independen.

Organisasi tersebut juga menyoroti posisi Andrie Yunus sebagai pembela hak asasi manusia yang semestinya mendapat perlindungan hukum dan jaminan keamanan dari negara. Penggunaan peradilan militer dipandang berisiko memperburuk situasi korban karena dinilai menempatkan korban kembali dalam struktur kekuasaan yang memiliki relasi dengan pihak terlapor.

PBHI menyebut serangan terhadap pembela HAM tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana biasa, melainkan ancaman terhadap kebebasan sipil dan perjuangan hak asasi manusia di Indonesia. Karena itu, proses hukum dinilai harus dilakukan secara independen, transparan, dan akuntabel.

Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah, mengatakan proses hukum di Pengadilan Militer menunjukkan lemahnya komitmen negara dalam memenuhi hak korban atas keadilan.

“Proses peradilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Militer menunjukkan negara tidak memiliki i’tikad baik untuk memenuhi hak-hak korban, terutama hak atas keadilan. Maka wajar bila kepercayaan publik terhadap negara hukum semakin tergerus,” ujar Kahar.

PBHI menegaskan akan terus mengawal dan mengkritisi jalannya proses hukum apabila perkara tetap diproses melalui Pengadilan Militer. Organisasi tersebut menilai publik memiliki alasan mempertanyakan independensi putusan apabila mekanisme hukum dinilai tidak terbuka dan sulit diawasi. (Ari)

TRENDING