JABODETABEK
Investigasi Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Bekasi Timur Masih Berjalan, Ini Temuan Awalnya
AKTUALITAS.ID – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menargetkan investigasi kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Bekasi Timur selesai dalam dua hingga tiga bulan ke depan. Proses penyelidikan masih berlangsung dengan fokus pada pemeriksaan teknis, sistem persinyalan, komunikasi operasional, hingga pengambilan keputusan saat insiden terjadi.
Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono, mengatakan tim investigasi tengah mengumpulkan data untuk menyusun kronologi dan faktor penyebab kecelakaan yang menewaskan belasan orang tersebut.
Menurut Soerjanto, masinis KA Argo Bromo Anggrek telah melakukan pengereman setelah menerima informasi adanya kondisi darurat di jalur rel bagian depan.
“Dari jarak 1.300 meter setelah menerima berita di depan ada temperan, masinis sudah melakukan pengereman,” kata Soerjanto dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Kamis, 21 Mei 2026.
KNKT mengungkap pusat pengendali perjalanan kereta atau Pusdal di Manggarai saat kejadian belum memperoleh gambaran detail kondisi di lapangan. Komunikasi saat itu berlangsung melalui sambungan suara sehingga pengendali operasi mengambil keputusan berdasarkan informasi terbatas.
Instruksi yang diterima masinis disebut berupa pengereman bertahap sambil membunyikan semboyan 35 atau klakson peringatan untuk mengantisipasi kondisi darurat di jalur.
Soerjanto menjelaskan investigasi kini mengarah pada evaluasi prosedur komunikasi operasional, respons pengendali perjalanan kereta, serta kesesuaian penerapan standar keselamatan perkeretaapian.
“Pengendali operasi mengambil keputusan berdasarkan informasi yang terbatas,” ujarnya.
KNKT juga mengungkap rangkaian kecelakaan berlangsung sangat cepat. Insiden bermula saat taksi Green SM mogok di perlintasan sebidang lalu tertemper KRL Commuter Line sekitar pukul 20.52 WIB. Dalam waktu 3 menit 43 detik, KA Argo Bromo Anggrek kemudian menabrak KRL yang berhenti di jalur rel.
Sementara itu, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan sopir taksi Green SM sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang memicu kecelakaan awal di perlintasan. Polisi menyebut pengemudi dijerat Pasal 310 ayat (1) dan tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Data terbaru mencatat 16 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka dalam kecelakaan di kawasan Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Sebagian besar korban berada di gerbong KRL yang mengalami benturan paling parah.
KNKT memastikan hasil investigasi nantinya akan memuat rekomendasi keselamatan yang wajib ditindaklanjuti operator dan regulator perkeretaapian guna mencegah kecelakaan serupa terulang. (Purnomo)
-
NASIONAL07/07/2026 07:00 WIBHeboh! Anak Menteri PU Masuk Rombongan Kunker ke New York
-
NASIONAL07/07/2026 13:00 WIBFernando Emas Desak Dody Hanggodo Minta Maaf
-
JABODETABEK07/07/2026 05:30 WIBBMKG Ungkap Kondisi Cuaca Jakarta 7 Juli 2026
-
JABODETABEK07/07/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Hadir di 5 Lokasi
-
RAGAM07/07/2026 14:30 WIBErupsi Anak Krakatau Hantam Wisata Selat Sunda
-
OASE07/07/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Bahas Perjuangan Ibu Melahirkan
-
NASIONAL07/07/2026 14:47 WIBKejari Jabar Diminta Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Helikopter oleh KPU
-
NASIONAL07/07/2026 19:44 WIBLonjakan Harta Zita Anjani, AHY, dan Ibas di LHKPN Berujung Desakan Audit dan Laporan ke KPK

















