Connect with us

JABODETABEK

SIM Keliling Jakarta Hadir di 5 Lokasi

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Warga DKI Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya yang kembali beroperasi pada Selasa (7/7/2026). Layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima titik yang tersebar di sejumlah wilayah Jakarta.

Program SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis tidak dapat melakukan perpanjangan dan harus mengajukan penerbitan SIM baru sesuai prosedur yang berlaku.

Lima Lokasi SIM Keliling Jakarta Selasa (7/7/2026)

Jakarta Timur: Area Parkir Lobby Depan Mall Grand Cakung.

Jakarta Selatan: Area Parkir Samping Universitas Trilogi Kalibata.

BACA JUGA  Pos Pelayanan di Ancol Terbaik Dalam Operasi Lilin Jaya 2025

Jakarta Barat: Lobby Utama LTC Glodok.

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra.

Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.

Pemohon diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean dan memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi.

Biaya Perpanjangan SIM

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan adalah:

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang menjadi persyaratan dalam proses perpanjangan.

Syarat Perpanjangan SIM

Pemohon wajib membawa:

Fotokopi KTP yang masih berlaku.

Fotokopi SIM lama beserta SIM asli.

Bukti pemeriksaan kesehatan.

Bukti lulus tes psikologi.

Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga masa berlaku SIM habis, karena SIM yang telah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling dan harus dibuat kembali sebagai SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku. (Kusuma/Mun)

TRENDING