JABODETABEK
Polres Jakarta Timur Tangkap Istri yang Seret Suami dengan Mobil
AKTUALITAS.ID – Penyidik Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang wanita berinisial MS (31) yang diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya, AG (35). Kasus ini sempat viral setelah diunggah oleh politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni di akun Instagram-nya, yang kemudian menarik perhatian publik.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan bahwa pihak kepolisian mulai menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan dari perwakilan keluarga korban pada 8 November 2024. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3722/XI/2024/SPKT/Res.Jaktim/PMJ.
Meski sempat tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali, MS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT. “Kami tetap melanjutkan penyidikan meskipun tersangka tidak hadir dalam pemeriksaan. Hasilnya, MS ditetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku,” kata Kombes Nicolas dalam keterangannya pada Jumat (20/12/2024).
Peristiwa penganiayaan berawal ketika korban memergoki MS bersama seorang pria lain. Korban yang merasa curiga, kemudian melacak posisi handphone istrinya yang menunjukkan keberadaan MS di kawasan Jalan Raya Ceger, Cipayung, Jakarta Timur. Ketika korban mendekati mobil MS, ia mendapati mobil istrinya terparkir dengan mesin menyala.
Saat korban mencoba masuk ke dalam mobil, MS justru mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi, menyebabkan kaki korban terseret hingga 200 meter. Akibatnya, korban mengalami patah pada kaki kanan dan luka-luka lainnya.
“Korban terseret sejauh 200 meter, dan meskipun korban terjatuh, tersangka tidak memberikan pertolongan, bahkan tidak menghiraukan panggilan telepon atau pesan WhatsApp dari korban,” jelas Kapolres.
Dalam kasus ini, MS dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Saat ini, MS resmi ditahan oleh Polres Metro Jakarta Timur dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kombes Nicolas menegaskan, meskipun tersangka adalah seorang perempuan, perlakuan terhadapnya sebagai tahanan akan sama seperti tahanan lainnya sesuai dengan prosedur yang berlaku. s
-
FOTO07/10/2026 18:38 WIBFOTO: Presiden Prabowo Beri Taklimat kepada 800 Perwira Tinggi TNI-Polri se-Indonesia
-
RIAU07/10/2026 17:30 WIBTanam Matoa, Polsek Bengkalis Ingatkan Bahaya Membakar Hutan
-
POLITIK08/10/2026 09:00 WIBKPU Angkat Bicara soal Syarat Pendidikan Gibran
-
POLITIK08/10/2026 09:15 WIBWawan Leak Desak Wapres Gibran Ditangkap dan Diadili
-
PAPUA TENGAH08/10/2026 06:00 WIBLolos Diskualifikasi Tapi Cacat Bukti, KPU Siapkan Aturan Baru
-
NASIONAL07/10/2026 16:00 WIBDPR Ingatkan Operator Seluler Lindungi Hak Pelanggan soal Sisa Kuota
-
RIAU07/10/2026 16:30 WIBCerita Warga Pekanbaru di Tengah Kepungan Kabut Asap
-
NASIONAL07/10/2026 17:00 WIBDKPP Buka Aduan Publik untuk 76 Calon TPD
















