EKBIS
Harga Emas Antam Tembus Rp2.67 Juta per Gram
AKTUALITAS.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali melanjutkan tren penguatan pada awal pekan. Pada perdagangan Senin (6/7/2026), harga logam mulia melonjak Rp19.000 per gram, menembus level Rp2.670.000 per gram setelah sehari sebelumnya berada di posisi Rp2.651.000 per gram.
Kenaikan tersebut semakin mempertegas posisi emas sebagai salah satu instrumen investasi yang terus menjadi perhatian di tengah dinamika pasar keuangan dan ketidakpastian ekonomi global.
Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali oleh Antam tetap bertahan di level Rp2.429.000 per gram, sehingga pemilik emas yang ingin menjual kembali logam mulianya masih mengacu pada harga tersebut.
Kenaikan harga jual membuat nilai investasi emas kembali meningkat. Untuk pecahan 0,5 gram, harga kini berada di Rp1.385.500, sedangkan 1 gram dijual Rp2.670.000.
Adapun rincian harga emas Antam lainnya sebagai berikut:
0,5 gram: Rp1.385.500
1 gram: Rp2.670.000
2 gram: Rp5.280.000
3 gram: Rp7.895.000
5 gram: Rp13.125.000
10 gram: Rp26.195.000
25 gram: Rp65.362.000
50 gram: Rp130.645.000
100 gram: Rp261.212.000
250 gram: Rp652.765.000
500 gram: Rp1.305.320.000
1 kilogram: Rp2.610.600.000
Dalam setiap transaksi, pembelian maupun penjualan emas tetap dikenakan ketentuan perpajakan sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP. Sementara untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi.
Lonjakan harga emas pada awal pekan kembali memperlihatkan tingginya minat terhadap aset lindung nilai (safe haven). Pelaku pasar kini akan mencermati apakah tren kenaikan ini mampu berlanjut dalam beberapa hari ke depan seiring pergerakan harga emas global, nilai tukar rupiah, dan perkembangan ekonomi internasional. (Firman/Mun)
-
POLITIK08/10/2026 09:00 WIBKPU Angkat Bicara soal Syarat Pendidikan Gibran
-
PAPUA TENGAH08/10/2026 06:00 WIBLolos Diskualifikasi Tapi Cacat Bukti, KPU Siapkan Aturan Baru
-
POLITIK08/10/2026 09:15 WIBWawan Leak Desak Wapres Gibran Ditangkap dan Diadili
-
JABODETABEK08/10/2026 06:30 WIBAwas SIM Mati! Buruan Cek 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
-
NASIONAL08/10/2026 10:00 WIBDPR Ketok Biaya Haji 2027 Resmi Dipatok Rp98,4 Juta
-
DUNIA08/10/2026 12:00 WIBTrump: Tak Ada yang Tahu Siapa Pimpin Iran
-
NUSANTARA08/10/2026 14:30 WIBBMKG: Hujan Sangat Lebat Mengintai Sejumlah Wilayah
-
OASE08/10/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Ungkap Sisi Lain Emas yang Jarang Disadari
















