EKBIS
Harga Emas Antam Ambruk Dekati Rp2,7 Juta
AKTUALITAS.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada perdagangan Senin, (30/3/2026). Harga emas Antam hari ini tercatat turun signifikan sebesar Rp30.000 per gram.
Mengacu pada laman resmi Logam Mulia per pukul 09.00 WIB, harga emas Antam berada di level Rp2.807.000 per gram, turun dari posisi sebelumnya Rp2.837.000 per gram pada Minggu (29/3/2026).
Penurunan ini membuat harga emas kembali mendekati level Rp2,7 juta per gram, setelah sebelumnya sempat mengalami kenaikan pada akhir pekan lalu.
Selain harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga mengalami penurunan. Hari ini, harga buyback tercatat di level Rp2.425.000 per gram atau turun Rp36.000 dibandingkan hari sebelumnya.
Pergerakan harga emas domestik ini sejalan dengan tren emas global. Berdasarkan data pasar internasional, harga emas dunia tercatat melemah sekitar 0,25 persen ke level US$4.481,69 per troy ons pada pagi hari.
Padahal, pada perdagangan sebelumnya, harga emas global sempat menguat hingga 2,6 persen, sebelum akhirnya kembali terkoreksi pada awal pekan ini.
Emas Antam sendiri tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram, sehingga memberikan fleksibilitas bagi investor dalam menentukan pilihan investasi sesuai kebutuhan.
Berikut daftar harga emas Antam terbaru per Senin, 30 Maret 2026:
0,5 gram: Rp1.453.500
1 gram: Rp2.807.000
2 gram: Rp5.554.000
3 gram: Rp8.306.000
5 gram: Rp13.810.000
10 gram: Rp27.565.000
25 gram: Rp68.787.000
50 gram: Rp137.495.000
100 gram: Rp274.912.000
250 gram: Rp687.015.000
500 gram: Rp1.373.820.000
1.000 gram: Rp2.747.600.000
Sebagai informasi, transaksi pembelian dan penjualan kembali emas Antam dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk pembelian, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh 22) sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Sementara untuk transaksi buyback di atas Rp10 juta, dikenakan pajak sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Dengan pergerakan ini, pelaku pasar disarankan tetap mencermati dinamika harga emas global serta faktor eksternal lainnya yang memengaruhi harga logam mulia dalam jangka pendek. (Firmansyah/Mun)
-
POLITIK01/07/2026 16:35 WIBSafari Politik Jokowi Sengaja Ganggu Zona Nyaman Partai Mapan
-
POLITIK01/07/2026 17:30 WIBGerindra Tak Ambil Pusing Safari Politik Jokowi dengan PSI
-
RAGAM01/07/2026 21:00 WIBPOTEK Dance Fest 2026 Bandung Berlangsung Meriah, Mystylez Crew Wakili Kota Kembang ke Final
-
RIAU01/07/2026 20:10 WIBBengkalis Pimpin Partisipasi IHaI 2026 di Riau, Bupati Kasmarni Ajak Warga Terus Isi Survei
-
NUSANTARA01/07/2026 16:15 WIBGubernur Sumsel Perkuat Ekosistem Wirausaha Muda melalui Program Sultan Muda
-
OTOTEK01/07/2026 18:30 WIBHonda Perluas Dealer hingga Papua Selatan
-
NASIONAL01/07/2026 16:00 WIBKasus Kematian dr Icha Libatkan Pejabat, Rieke Desak Penegakan Hukum Tanpa Privilese
-
NASIONAL02/07/2026 06:00 WIBDKPP: Jangan Jadikan Medsos sebagai Pengadilan Kebenaran

















