Connect with us

EKBIS

Emas Antam (ANTM) Kembali Jatuh, Ini Harga Terbaru Sabtu 22 November 2025

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam/ANTM) kembali melemah pada Sabtu, (22/11/2025). Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam turun Rp7.000, sehingga kini berada di level Rp2.341.000 per gram.

Penurunan ini melanjutkan tren melemah sejak Jumat (21/11), ketika harga emas jatuh Rp16.000 ke posisi Rp2.348.000 per gram. Sehari sebelumnya, Kamis (20/11), harga emas sempat menguat signifikan sebesar Rp21.000 ke level Rp2.364.000 per gram.

Secara historis, harga emas Antam masih berada di bawah rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) yang mencapai Rp2.487.000 per gram pada 21 Oktober 2025.

Harga Buyback Emas Antam Juga Turun

Harga beli kembali atau buyback emas Antam pada Sabtu (22/11/2025) turut terkoreksi Rp7.000, menjadi Rp2.202.000 per gram.

BACA JUGA  Harga Emas Antam Melonjak Rp 16.000, Akhiri Tren Penurunan Pekan Lalu

Transaksi buyback dibebankan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan PMK No 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan emas dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan pajak PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Pajak tersebut otomatis dipangkas dari total nilai buyback.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini (22 November 2025)

Berikut harga pecahan emas batangan Antam berdasarkan situs Logam Mulia:

  • 0,5 gram: Rp 1.220.500
  • 1 gram: Rp 2.341.000
  • 2 gram: Rp 4.622.000
  • 3 gram: Rp 6.908.000
  • 5 gram: Rp 11.480.000
  • 10 gram: Rp 22.905.000
  • 25 gram: Rp 57.137.000
  • 50 gram: Rp 114.195.000
  • 100 gram: Rp 228.312.000
  • 250 gram: Rp 570.515.000
  • 500 gram: Rp 1.140.820.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp 2.281.600.000
  • Ketentuan Pajak Pembelian Emas Antam
BACA JUGA  Harga Emas Antam Turun Rp 1.000, Jadi Rp 1.606.000 Per Gram di Hari Kamis

Sesuai PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar:

0,45% bagi pemegang NPWP

0,9% bagi non-NPWP

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 dari Logam Mulia. (Yan Kusuma/Mun)

TRENDING