Connect with us

NASIONAL

Yusril: Agama, Etika, dan Konstitusi Jadi Pilar Demokrasi Indonesia

Aktualitas.id -

Yusril Izha Mahendra

AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan agama, etika, dan konstitusi merupakan tiga fondasi utama dalam menjaga demokrasi serta supremasi hukum di Indonesia. Ketiga unsur tersebut dinilai saling melengkapi agar kehidupan berbangsa tetap berjalan dalam koridor keadilan, persatuan, dan penghormatan terhadap hak warga negara.

“Bahasa itu adalah bahasa yang kita gunakan sehari hari, bahasa adat istiadat, dan peradaban kita. Tapi sudah lama kita tidak menggunakan bahasa bahasa itu sebagai bahasa akademik yang dipergunakan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan,” ujar Yusril dalam kuliah umum bertema Bingkai Nilai Nilai Kearifan Lokal Menuju Insan Emas: Merawat Demokrasi dan Supremasi Hukum di Universitas PGRI Kanjuruhan Malang, Selasa (7/7/2026).

BACA JUGA  Presiden PKS Nilai Arah Demokrasi Dibawah Kepimpinan Jokowi Alami Kemunduran

Ia mencontohkan masyarakat akan mengalami kesulitan apabila harus menyampaikan materi perkuliahan menggunakan bahasa daerah seperti Sunda, Jawa, Bugis, ataupun Madura. Kondisi tersebut menunjukkan fungsi bahasa daerah masih dominan sebagai alat komunikasi sosial dan budaya.

Terkait kehidupan bernegara, Yusril menilai agama memiliki peran penting sebagai sumber moral dan etika. Dalam pandangannya, demokrasi tidak cukup hanya bertumpu pada konstitusi dan mekanisme politik, melainkan juga memerlukan nilai moral sebagai penuntun dalam penyelenggaraan negara.

“Agama mengajarkan kita bijak, mengajarkan kita lurus, dan memberikan landasan kepada etika. Kita tidak mungkin melupakan dasar etik yang sesungguhnya kita temukan di dalam agama agama yang kita yakini dan hidup di tanah air kita ini,” katanya.

BACA JUGA  TNI Ikut Perkuat Pengamanan Gedung DPR

Yusril kemudian mengulas proses panjang perumusan dasar negara menjelang kemerdekaan Indonesia. Dirinya menjelaskan para pendiri bangsa sempat memperdebatkan konsep negara sekuler, negara Islam, hingga akhirnya mencapai kesepakatan politik melalui Piagam Jakarta sebelum rumusannya disempurnakan pada 18 Agustus 1945 demi menjaga persatuan nasional.

Saat menjelaskan Piagam Jakarta, Yusril menyampaikan pandangan hukumnya mengenai frasa “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya”.

Menurutnya, rumusan tersebut merupakan perintah kepada negara untuk menjamin pelaksanaan syariat bagi umat Islam, bukan membebankan kewajiban itu kepada warga negara secara individual.

“Kalau kata kata Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya, yang wajib menjalankan syariat Islam itu bukan pemeluknya, tapi negara yang wajib menjalankan syariat Islam itu bagi pemeluk pemeluknya,” ucapnya.

BACA JUGA  PPLN Jeddah Sosialisasi Pemilu Perdana di Tapal Batas

Dirinya juga menyinggung perdebatan pemikiran antara Presiden pertama RI Soekarno dan Mohammad Natsir mengenai hubungan agama dan negara.

“Kedua tokoh tersebut sering dipahami secara keliru dalam perjalanan sejarah Indonesia,” bebernya.

Selain itu dirinya menjelaskan Soekarno tidak pernah menghendaki negara sekuler. Di sisi lain, Mohammad Natsir juga tidak menginginkan negara teokrasi. Keduanya sama sama menerima prinsip demokrasi dengan tetap menempatkan nilai ketuhanan sebagai pijakan moral dalam penyelenggaraan negara.

“Nilai nilai, norma norma etik yang bersifat universal, itulah yang harus menjadi acuan dalam penyelenggaraan negara,” tutur Yusril.

TRENDING