NASIONAL
SETARA: Peradilan Militer Lindungi Pelaku Kasus Aktivis Kontras
AKTUALITAS.ID – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai penggunaan pengadilan militer dalam penanganan kasus penyerangan terhadap aktivis HAM Andrie Yunus merupakan langkah yang sejak awal diarahkan untuk membatasi dampak kasus dan melindungi pelaku dari jerat hukum.
“Keputusan membawa perkara ini ke Peradilan Militer bukan sekadar pilihan prosedural. Ini adalah sinyal terang bahwa negara sudah menentukan arah sejak awal untuk melindungi pelaku, dan mengendalikan daya rusak kasus ini, bukan menghukum dengan memberikan efek jera bagi pelaku serta mewujudkan keadilan untuk korban,” tegas Hendardi, Senin (4/5/2026).
Ia menyoroti karakteristik peradilan militer yang dinilai tidak independen dan tidak akuntabel. Menurutnya, sistem tersebut membuka ruang untuk menyaring fakta, mempersempit tanggung jawab, bahkan memungkinkan hukuman dinegosiasikan.
Hendardi juga mengungkapkan bahwa penanganan kasus sempat berada di jalur peradilan umum melalui penyelidikan kepolisian, namun kemudian dialihkan ke institusi militer. “Penegakan hukum oleh kepolisian disabotase oleh TNI dan kepolisian lalu menyerahkan penanganan kasus ini kepada TNI,” ujarnya.
Bagi masyarakat sipil, lanjut Hendardi, mekanisme pengadilan militer sulit diharapkan menghasilkan keadilan objektif. “Publik berhak menolak untuk mempercayai apapun proses dan putusan Peradilan Militer,” pungkasnya. (Bowo/Mun)
-
DUNIA09/08/2026 12:00 WIBKanada Deportasi WN India Terbanyak dalam Sejarah
-
OASE09/08/2026 05:00 WIBAlquran Jadi Obat Segala Penyakit
-
NASIONAL09/08/2026 06:00 WIBDPR Buka Jalan Hukum bagi Orang Tua Korban MBG
-
NUSANTARA09/08/2026 07:00 WIBBromo Membara, Tiket Wisata Bisa Refund
-
DUNIA09/08/2026 09:00 WIBKorea Selatan Dipanggang Gelombang Panas 37 Derajat
-
NASIONAL09/08/2026 10:00 WIBMenteri LH Janji Indonesia Bebas Plastik Setahun
-
NASIONAL09/08/2026 09:00 WIBEddy Soeparno: Sidang Tahunan MPR 2026 Tanpa Baju Adat
-
NUSANTARA09/08/2026 11:00 WIBLava Gunug Merapi Meluncur 1,9 KM

















