NASIONAL
Menteri Pigai Usul Hak Hapus Jejak Digital Masuk UU HAM
AKTUALITAS.ID – Era di mana jejak digital disebut lebih kejam dari ibu tiri tampaknya akan segera menemui babak baru. Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto, melalui Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, membawa usulan revolusioner yang bikin geger jagat maya.
Menteri Pigai secara resmi mengusulkan agar “Hak untuk Dilupakan” atau yang lebih dikenal dengan Right to be Forgotten (Hak Hapus Jejak Digital) dimasukkan ke dalam draf Revisi perubahan kedua Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Usulan ini bukan tanpa alasan. Menurut Menteri Pigai, hak untuk dilupakan sangat krusial guna memulihkan martabat dan nama baik seseorang yang telah diputus tidak bersalah oleh pengadilan.
Sering kali, meski seseorang terbukti tidak bersalah di mata hukum, jejak digital terkait kasusnya di masa lalu masih bertebaran di internet dan merusak reputasinya seumur hidup.
“Langkah ini diambil untuk memulihkan martabat warga negara yang tidak terbukti bersalah di pengadilan, namun telanjur menjadi korban framing negatif media atau publik di masa lalu,” tegas Pigai dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).
Dengan aturan ini, ke depannya putusan pengadilan dapat digunakan sebagai senjata hukum yang sah untuk menuntut penghapusan seluruh rekam jejak digital buruk yang berkaitan dengan individu tersebut.
Desakan revisi UU HAM sebenarnya sudah lama disuarakan oleh para anggota dewan. UU yang disusun sejak tahun 1999 tersebut dinilai sudah tertinggal zaman dan tidak lagi mampu menjawab tantangan pelanggaran hak asasi di era digital saat ini.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, turut menyoroti betapa mendesaknya pembaruan undang-undang ini. Apalagi, Indonesia saat ini memegang status bergengsi sebagai presiden Dewan HAM PBB.
“Pembaruan UU HAM menjadi ujian serius bagi posisi Indonesia di tingkat internasional,” papar Rieke
Rieke juga membeberkan beberapa poin krusial yang harus masuk dalam revisi, mulai dari mempertegas kewajiban negara, menjadikan pelaku usaha sebagai subjek hukum HAM, hingga yang paling penting: mengintegrasikan perlindungan HAM di ruang digital.
“UU HAM tahun 1999 belum sepenuhnya mengadopsi perkembangan terkini, seperti prinsip due diligence business dan pelindungan HAM di ruang digital,” pungkasnya. (Bowo/Mun)
-
NUSANTARA05/05/2026 11:00 WIBKasus Penyiraman Air Keras Picu Desakan Revisi UU Intelijen
-
DUNIA05/05/2026 12:00 WIBKanselir Jerman: Amerika Tak Punya Rudal Cukup
-
POLITIK05/05/2026 10:00 WIBTepi Indonesia: RUU Pemilu Dinilai Sengaja Diperlambat DPR
-
EKBIS05/05/2026 09:30 WIBRatusan Saham Berguguran, IHSG Dibuka Anjlok ke 6.968
-
FOTO05/05/2026 16:08 WIBFOTO: Depinas SOKSI Siap Gelar Rapimnas di Bandung
-
NASIONAL05/05/2026 14:00 WIBLangkah Tegas! Prabowo Luncurkan Rencana Aksi Lawan Ekstremisme
-
JABODETABEK05/05/2026 12:30 WIBNenek di Tangsel Ditusuk Tetangga Saat Gendong Cucu
-
NASIONAL05/05/2026 13:00 WIBSETARA: Peradilan Militer Lindungi Pelaku Kasus Aktivis Kontras

















