Connect with us

NASIONAL

Menteri Pigai Sebut Amien Rais Diduga Langgar HAM Usai Serang Prabowo dan Teddy

Aktualitas.id -

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai melontarkan kritik keras terhadap pernyataan Amien Rais yang menyinggung Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Pigai menilai ucapan tersebut tidak bisa lagi dikategorikan sebagai kritik biasa, melainkan diduga telah masuk ranah pelanggaran HAM.

Pigai menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak bisa dijadikan tameng untuk melontarkan pernyataan yang merendahkan martabat orang lain. Ia menyebut pernyataan Amien Rais telah melampaui batas.

“Pernyataan Pak Amien Rais tidak serta merta masuk kategori kebebasan berpendapat. Dalam konteks HAM, Pak Amien patut diduga melakukan tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia,” ujar Pigai, Minggu (3/5/2026).

Menurut Pigai, terdapat empat poin utama yang menjadi dasar penilaiannya terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Pertama, Amien Rais dinilai melakukan inhuman treatment atau perlakuan tidak manusiawi melalui serangan verbal yang berpotensi menimbulkan tekanan mental nonfisik.

Kedua, pernyataan tersebut disebut mengandung unsur inhuman degrading, yakni tindakan yang merendahkan martabat individu, dalam hal ini Presiden Prabowo dan Seskab Teddy.

Ketiga, Pigai menilai adanya unsur verbal torture atau kekerasan verbal dalam pernyataan tersebut.

Keempat, pernyataan itu juga dikategorikan sebagai verbal humiliation atau perundungan verbal yang dapat mempermalukan sekaligus mengintimidasi secara emosional dan psikologis.

Pigai pun mengingatkan bahwa kebebasan berbicara memiliki batas yang harus dihormati oleh semua pihak.

“Saya minta Pak Amien jangan berlindung di balik kebebasan berbicara karena ada batasnya,” tegasnya.

Polemik ini menambah panjang daftar perdebatan soal batas antara kritik dan pelanggaran dalam ruang demokrasi. Sejumlah pihak menilai penting adanya kejelasan batas agar kebebasan berpendapat tetap terjaga tanpa mengabaikan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia. (Bowo/Mun)

TRENDING