NASIONAL
Langkah Tegas! Prabowo Luncurkan Rencana Aksi Lawan Ekstremisme
AKTUALITAS.ID – Presiden RI Prabowo Subianto melakukan langkah tegas dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara. Ia secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) untuk periode tahun 2026-2029.
Perpres yang telah diteken dan resmi berlaku sejak 9 Februari lalu ini menjadi tonggak baru kerangka strategis nasional. Kebijakan ini akan menjadi pedoman wajib bagi kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam menanggulangi ancaman ekstremisme.
Dalam dokumen Perpres tersebut, pemerintah secara gamblang mendefinisikan ekstremisme berbasis kekerasan sebagai keyakinan atau tindakan yang menggunakan cara-cara hingga ancaman kekerasan ekstrem dengan tujuan mendukung aksi terorisme.
“Terorisme adalah perbuatan yang kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan,” demikian bunyi Pasal 1 ayat (3) Perpres tersebut.
9 Pilar Utama Penanggulangan Terorisme (2026-2029)
Untuk mengeksekusi RAN PE secara sistematis, terencana, dan berkelanjutan selama empat tahun ke depan, pemerintah menetapkan sembilan tema utama yang menjadi pilar pelaksanaan. Kesembilan pilar tersebut meliputi:
Kesiapsiagaan Nasional
Ketahanan Komunitas dan Keluarga serta Pendidikan
Keterampilan Masyarakat dan Fasilitasi Lapangan Kerja
Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan, Pemuda, dan Anak
Komunikasi Strategis, Media, dan Sistem Elektronik
Deradikalisasi
Hak Asasi Manusia, Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, dan Keadilan
Pelindungan Saksi dan Pemenuhan Hak Korban
Kemitraan dan Kerja Sama Internasional
Anggaran dan Pembentukan Sekretariat Bersama
Terkait pelaksanaan program berskala nasional ini, pendanaan RAN PE dan Rencana Aksi Daerah (RAD) PE akan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, dana juga dapat bersumber dari pihak lain yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.
Ke depannya, pemerintah juga akan membentuk sebuah Sekretariat Bersama RAN PE. Lembaga ini akan diisi oleh lintas kementerian, lembaga, dan badan yang memiliki keterkaitan langsung dengan upaya pencegahan maupun penanggulangan masalah ekstremisme dan terorisme di Tanah Air. (Bowo/Mun)
-
NUSANTARA05/05/2026 11:00 WIBKasus Penyiraman Air Keras Picu Desakan Revisi UU Intelijen
-
DUNIA05/05/2026 12:00 WIBKanselir Jerman: Amerika Tak Punya Rudal Cukup
-
FOTO05/05/2026 16:08 WIBFOTO: Depinas SOKSI Siap Gelar Rapimnas di Bandung
-
NASIONAL05/05/2026 13:00 WIBSETARA: Peradilan Militer Lindungi Pelaku Kasus Aktivis Kontras
-
JABODETABEK05/05/2026 12:30 WIBNenek di Tangsel Ditusuk Tetangga Saat Gendong Cucu
-
NUSANTARA05/05/2026 14:30 WIBPekerja Perumahan di Cianjur Tewas Tertimpa Beton
-
PAPUA TENGAH05/05/2026 16:00 WIBPFA Cari Bakat 2026: Menjelajah Tanah Papua Demi Menjaring Bintang Masa Depan
-
EKBIS05/05/2026 10:30 WIBDolar Menguat, Rupiah Tersungkur ke Rp17.400

















