NASIONAL
Menko Yusril: Penegakan Hukum Tak Bisa Diganti Sayembara
AKTUALITAS.ID – Wacana sayembara penangkapan begal yang digulirkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terus memantik perdebatan. Di tengah pro dan kontra yang mengemuka, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengingatkan bahwa penerapan gagasan tersebut tidak sesederhana yang dibayangkan.
Yusril menegaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, seseorang tidak dapat langsung dinyatakan bersalah hanya karena ditangkap. Status bersalah hanya bisa ditetapkan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Menurutnya, mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan persoalan apabila hadiah sayembara dijanjikan kepada penangkap pelaku sebelum proses hukum selesai.
“Bisa saja nanti penangkap begal kecewa karena hadiah yang dijanjikan tak kunjung diberikan, sebab masih harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, penegakan hukum harus diserahkan kepada aparat melalui mekanisme undang-undang,” kata Yusril, Minggu (26/7/2026).
Ia menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh bergeser dari prinsip-prinsip negara hukum. Proses penyelidikan, penangkapan, hingga penjatuhan hukuman merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan, bukan masyarakat.
Di sisi lain, Yusril mendorong Polda Jawa Barat untuk meningkatkan patroli di wilayah yang rawan aksi pembegalan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan cara yang lebih tepat untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Selain patroli, ia juga meminta kepolisian memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai langkah-langkah pencegahan kejahatan serta prosedur pelaporan yang benar agar warga tidak terdorong melakukan tindakan main hakim sendiri.
Yusril mengingatkan bahwa meskipun pelaku pembegalan melakukan tindak pidana, mereka tetap memiliki hak-hak yang dijamin konstitusi untuk diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Pelaku pembegalan, walaupun telah melakukan kejahatan, tetap memiliki hak untuk diproses secara hukum. Mereka harus ditangkap hidup-hidup, diadili secara adil, dan dijatuhi hukuman yang setimpal. Jangan sampai mereka tewas karena digebuki beramai-ramai di luar batas perikemanusiaan,” tegasnya.
Pernyataan Yusril memperlihatkan adanya penekanan pada pentingnya menjaga keseimbangan antara upaya memberantas kejahatan dan penghormatan terhadap prinsip due process of law. Di tengah meningkatnya keresahan masyarakat akibat aksi pembegalan, pemerintah menilai penanganan kejahatan tetap harus berjalan dalam koridor hukum agar tidak memunculkan persoalan hukum baru maupun praktik main hakim sendiri. (Bowo/Mun)
-
JABODETABEK26/07/2026 15:40 WIBPramono Anung dan Menkes Tinjau HBKB Rasuna Said
-
RIAU26/07/2026 16:00 WIBHari Mangrove Sedunia, Kasmarni Ajak Warga Jaga Pesisir Bengkalis
-
NASIONAL26/07/2026 16:01 WIBTanpa Borgol dan Rompi saat Ditahan, Sujiwo Tejo: Apalagi Kamar Tahanan
-
POLITIK27/07/2026 09:00 WIB30 Tahun Kudatuli Luka Demokrasi Belum Sembuh
-
JABODETABEK26/07/2026 14:40 WIBPolisi Bantah Isu Desak-desakan Jadi Penyebab Jemaah Meninggal
-
NASIONAL26/07/2026 15:15 WIBGus Khozin Apresiasi Revolusi Penempatan ASN yang Digagas BKN
-
NASIONAL26/07/2026 13:30 WIBSetara Institute Desak Kasus Febrie Diambil Alih KPK
-
NASIONAL26/07/2026 16:30 WIBJARI Kumpulkan Pakar dan Mahasiswa, Bahas Masa Depan Konstitusi Indonesia

















