NASIONAL
Siap-siap! Mulai 2 Januari 2026 Hukuman Pidana Kerja Sosial Resmi Berlaku
AKTUALITAS.ID – Hukuman pidana kerja sosial resmi berlaku mulai 2 Januari 2026, seiring dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa pidana kerja sosial akan menjadi salah satu alternatif pemidanaan yang dijatuhkan hakim dalam perkara pidana tertentu.
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Prim Haryadi, menjelaskan bahwa MA telah melakukan pembahasan bersama Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait teknis pelaksanaan pidana kerja sosial.
Menurut Prim, kesepakatan Kamar Pidana MA mengharuskan hakim mencantumkan secara rinci ketentuan pidana kerja sosial dalam amar putusan.
“Dalam amar putusan, pertama harus disebutkan pernyataan kesalahan terdakwa. Kedua, menyebutkan bentuk atau jenis pidana kerja sosial. Ketiga, menyebutkan durasi pelaksanaannya, termasuk berapa jam dalam satu hari, berapa hari dalam satu minggu, dan dilaksanakan di mana,” ujar Prim dalam acara Apresiasi dan Refleksi Mahkamah Agung RI Tahun 2025 di Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).
Prim menegaskan bahwa ketentuan tersebut penting agar pelaksanaan pidana kerja sosial memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.
Lebih lanjut, Prim menjelaskan bahwa durasi pidana kerja sosial dibatasi paling lama enam bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 85 KUHP baru.
“Oleh karena itu, hakim wajib menyebutkan secara jelas dalam satu hari berapa jam kerja sosial dilakukan, dan dalam satu minggu berapa hari,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung Sunarto mencontohkan penerapan pidana kerja sosial di Belanda yang telah berjalan selama lebih dari satu abad. Di negara tersebut, pidana kerja sosial dikelola oleh lembaga khusus bernama Reclassering Nederland.
“Di Belanda, pelaksanaan kerja sosial tidak dibawa ke pengadilan, kejaksaan, atau kepolisian. Ada lembaga khusus yang menangani, dan sistemnya sudah berjalan lebih dari 100 tahun,” kata Sunarto.
Sunarto menjelaskan bahwa narapidana kerja sosial di Belanda dipantau menggunakan gelang elektronik khusus yang berfungsi untuk mengawasi durasi dan wilayah pelaksanaan hukuman.
“Kalau keluar dari area yang ditentukan, gelangnya akan berbunyi. Jadi orang yang menjalani kerja sosial tidak bisa keluar dari jalur atau wilayah yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Penerapan pidana kerja sosial dalam KUHP baru ini diharapkan menjadi pendekatan pemidanaan yang lebih humanis, sekaligus mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan. Namun demikian, MA menegaskan bahwa pelaksanaannya harus dilakukan secara terukur, transparan, dan sesuai dengan putusan hakim.
Dengan mulai berlakunya ketentuan ini pada awal 2026, aparat penegak hukum dan pemerintah daerah diharapkan segera menyiapkan mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial agar dapat berjalan efektif dan sesuai dengan amanat undang-undang. (Bowo/Mun)
-
FOTO02/04/2026 07:50 WIBFOTO: Suasana Gedung DPR saat Efisiensi Energi
-
NUSANTARA02/04/2026 17:00 WIBReaksi Cepat Prajurit TNI Tangani Dampak Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara
-
NASIONAL02/04/2026 06:00 WIBEks Menhub BKS Bantah Peras Kontraktor Rp5,5 Miliar Demi Kampanye
-
NASIONAL02/04/2026 11:00 WIBSahroni Sebut Kasus Air Keras ke Puspom TNI Sudah Benar
-
PAPUA TENGAH02/04/2026 11:15 WIBKurang dari 12 Jam, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di Hotel 66
-
NASIONAL02/04/2026 10:00 WIBEddy Soeparno Puji Langkah Berani Presiden Prabowo Selamatkan Harga BBM
-
NUSANTARA02/04/2026 12:30 WIBRugi Miliaran!11 Sumur Minyak Ilegal Muba Meledak Berkeping-keping
-
EKBIS02/04/2026 10:30 WIBPidato Perang Donald Trump Bikin IHSG Hari Ini Runtuh ke Level 7.092

















