Connect with us

POLITIK

Bahlil: Terlalu Banyak Partai Melemahkan Sistem Presidensial

Aktualitas.id -

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Wacana revisi Undang-Undang Pemilu kembali memanas setelah Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, melontarkan kritik tajam terhadap sistem kepartaian di Indonesia yang dinilainya terlalu gemuk dan berpotensi melemahkan sistem presidensial.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Rapimnas – Rakernas Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) di Dago, Bandung, Sabtu (16/5/2026).

Bahlil menegaskan bahwa Partai Golkar akan mengawal setiap proses penyusunan maupun perubahan undang-undang politik agar tetap berpihak pada kepentingan negara, bukan hanya kelompok tertentu.

“DPP Partai Golkar akan terus-menerus mengawal perubahan atau pembuatan Undang-Undang politik yang sudah barang tentu harus terbaik untuk negara dan juga terbaik untuk Partai Golkar,” ujar Bahlil.

BACA JUGA  Bahlil: Pemerintah Targetkan Seluruh Desa di Indonesia Teraliri Listrik pada 2030

Ia juga menekankan bahwa desain sistem demokrasi yang diterapkan harus mampu menghasilkan stabilitas politik, tanpa mengorbankan efektivitas pemerintahan.

Namun sorotan utama datang ketika Bahlil menyinggung jumlah partai politik yang dinilainya terlalu banyak di Indonesia saat ini.

Menurutnya, kondisi tersebut justru berpotensi melemahkan sistem presidensial yang menjadi fondasi pemerintahan Indonesia.

“Menurut saya, untuk memperkuat sistem presidensial, itu sistem kita harus partai politik yang jangan terlalu banyak seperti sekarang ini. Itu malah memperlemah sistem presidensial,” tegasnya.

Bahlil kemudian mengusulkan konsep yang ia sebut sebagai “multi partai sederhana”, yakni sistem kepartaian yang tetap plural, namun dibatasi agar tidak terlalu banyak partai yang berpengaruh di parlemen.

BACA JUGA  KIPP Desak MK Evaluasi Putusan Pemisahan Pemilu

Meski demikian, ia tidak merinci secara teknis bagaimana mekanisme pembatasan tersebut akan diterapkan jika wacana ini masuk dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

“Saya lebih memilih sistem yang sederhana itu. Apa namanya? Multi partai sederhana,” ucapnya.

Pernyataan ini membuka kembali perdebatan lama soal desain sistem politik Indonesia, antara kebutuhan representasi politik yang luas dan tuntutan stabilitas pemerintahan dalam sistem presidensial yang dianut saat ini. (Bowo/Mun)

TRENDING