POLITIK
Legislator Wanti-wanti IKN Bisa Jadi “Kota Hantu”
AKTUALITAS.ID – Polemik status Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan Jakarta masih berstatus ibu kota negara hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan resmi.
Kondisi ini langsung memicu kekhawatiran di parlemen bahwa proyek raksasa tersebut berpotensi kehilangan momentum dan bahkan terbengkalai sebelum benar-benar berfungsi.
Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, memberikan peringatan keras agar pemerintah tidak menjadikan putusan MK sebagai alasan untuk memperlambat pengoperasian IKN.
“Jangan sampai bangunan yang ada menjadi terbengkalai dan jadi kota hantu, jika putusan ini dimaknai dengan bisa berlama-lama pindah dari Jakarta,” kata Giri, Minggu (17/5/2026).
Menurut politisi Fraksi PDI Perjuangan itu, putusan MK justru harus menjadi sinyal peringatan agar pemerintah mempercepat pemanfaatan kawasan IKN, bukan menundanya.
Ia menegaskan bahwa infrastruktur yang sudah dibangun harus segera diisi dengan aktivitas pemerintahan agar tidak hanya menjadi deretan bangunan kosong tanpa fungsi.
Giri bahkan mendorong agar pejabat tinggi negara mulai berkantor di IKN, termasuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka beserta para wakil menteri.
“Jika perlu, Wakil Presiden harus berkantor di sana bersama wakil-wakil menteri yang menjadi tugas pokok dan fungsi dari wakil presiden,” ujarnya.
Selain itu, ia meminta pemerintah segera menyusun strategi pemanfaatan aset dan infrastruktur yang sudah terbangun di kawasan IKN, meskipun status ibu kota secara hukum masih berada di Jakarta.
Menurutnya, tanpa langkah konkret dan percepatan aktivitas pemerintahan, proyek IKN berisiko menjadi simbol kegagalan perencanaan pembangunan nasional.
“Pemerintah harus mulai berpikir untuk memanfaatkan aset yang sudah dibangun,” tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. MK menegaskan bahwa status Jakarta sebagai ibu kota negara tetap berlaku sampai Presiden menerbitkan Keppres pemindahan secara resmi.
Dengan kondisi ini, masa depan IKN kini berada pada titik krusial: antara dipercepat menjadi pusat pemerintahan baru, atau justru berisiko menjadi proyek raksasa yang kehilangan fungsi sebelum sepenuhnya hidup. (Bowo/Mun)
-
POLITIK20/07/2026 13:00 WIBPDIP Desak BGN Buka Data Kader yang Diduga Terlibat MBG
-
NUSANTARA20/07/2026 08:30 WIBHujan Tak Henti, Tapanuli Tengah Lumpuh Diterjang Banjir
-
NASIONAL20/07/2026 11:00 WIBDPR Minta Hotman Stop Bawa Nama Prabowo di Kasus Febrie
-
DUNIA20/07/2026 12:00 WIBMojtaba Khamenei: Amerika Akan Menyesal Jika Konflik Terus Dipicu
-
NASIONAL20/07/2026 10:00 WIBBawaslu Tantang Mahasiswa Adu Argumen Soal Hukum Pemilu
-
NASIONAL20/07/2026 09:00 WIBHina Wartawan, Iwakum Tuntut Hotman Minta Maaf Terbuka
-
NASIONAL20/07/2026 17:00 WIBPengembalian Amplop Uang Raja Juli Tak Hapus Dugaan Pidana
-
OTOTEK20/07/2026 12:30 WIBIlmuwan Temukan Planet Mirip Bumi yang Diduga Layak Dihuni

















