Connect with us

NASIONAL

Anggota Komisi II DPR: Wapres Gibran Harus Berkantor di IKN

Aktualitas.id -

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dok: aktualtas.id

AKTUALITAS.ID – Ancaman “kota hantu” mulai menghantui megaproyek Ibu Kota Nusantara (IKN). Di tengah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Jakarta masih sah sebagai ibu kota negara, DPR RI mendesak pemerintah segera menghidupkan kawasan IKN dengan memindahkan aktivitas pejabat tinggi negara, termasuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Peringatan keras itu disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas. Ia menegaskan bangunan megah dan infrastruktur bernilai triliunan rupiah di Kalimantan Timur tidak boleh dibiarkan kosong hingga berujung menjadi proyek mangkrak.

“Jangan sampai bangunan yang ada menjadi terbengkalai dan jadi kota hantu,” tegas Giri dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2026).

Pernyataan tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 menyatakan status ibu kota negara secara konstitusional masih berada di Jakarta.

MK menegaskan perpindahan resmi ibu kota ke Nusantara baru sah secara hukum setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).

Bagi Giri, putusan itu tidak boleh dijadikan alasan pemerintah untuk memperlambat pembangunan maupun pengisian aktivitas pemerintahan di IKN.

Politikus PDI Perjuangan tersebut bahkan secara terang-terangan mengusulkan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersama para wakil menteri mulai berkantor di Istana Garuda, IKN.

“Jika perlu, Wakil Presiden harus berkantor di sana bersama wakil-wakil menteri,” ujar Giri.

Menurutnya, kehadiran pejabat tinggi negara sangat penting untuk menghidupkan ekosistem pemerintahan dan memastikan IKN tidak berubah menjadi kawasan kosong tanpa aktivitas.

Ia juga meminta pemerintah segera menyusun strategi pemanfaatan aset-aset negara yang sudah dibangun di kawasan Nusantara.

Langkah itu dinilai penting agar proyek ambisius pemindahan ibu kota tidak berubah menjadi simbol kegagalan pembangunan nasional.

“Jangan sampai IKN jadi monumen kegagalan perencanaan pembangunan dan ketidakmatangan dalam memilih kebijakan,” katanya.

Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang IKN dalam sidang pleno pada Selasa (12/5/2026).

Melalui putusan tersebut, MK menegaskan kewenangan pemindahan ibu kota sepenuhnya berada di tangan Presiden melalui penerbitan Keppres.

Meski pembangunan fisik IKN terus berjalan, hingga kini pemerintah belum menerbitkan keputusan resmi yang menetapkan Nusantara sebagai ibu kota negara pengganti Jakarta. (Firman/Mun)

TRENDING