EKBIS
Penumpang Terancam Beban Baru di Tiket Pesawat
AKTUALITAS.ID – Kabar buruk bagi pemburu tiket murah! Impian terbang dengan tarif miring kini terancam sirna setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengetok palu penyesuaian biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) angkutan udara domestik. Dipicu oleh harga avtur yang kian “mendidih”, kebijakan baru ini dipastikan bakal membuat harga tiket pesawat di seluruh Indonesia melambung tinggi dan mencekik kantong penumpang!
Langkah drastis ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026. Aturan ini menjadi senjata bagi maskapai untuk menyesuaikan tarif menyusul fluktuasi harga bahan bakar yang tak terkendali di pasar global.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, membongkar fakta di balik kenaikan ini. Berdasarkan evaluasi per 1 Mei 2026, rata-rata harga avtur telah menyentuh angka fantastis, yakni Rp 29.116 per liter!
Kondisi kritis ini memaksa pemerintah memberi lampu hijau bagi maskapai untuk menerapkan tarif tambahan yang sangat signifikan:
Maksimum Surcharge: Maskapai diperbolehkan mematok biaya tambahan hingga 50% dari tarif batas atas.
Rentang Persentase: Besaran surcharge secara keseluruhan bisa bergerak liar di angka 10% hingga 100% mengikuti harga avtur.
Tanggal Main: Kebijakan “tiket mahal” ini sudah mulai berlaku sejak 13 Mei 2026.
Lukman menjelaskan bahwa kebijakan pahit ini harus diambil demi menjaga napas industri penerbangan nasional agar tidak kolaps akibat beban operasional yang membengkak. Namun, ia menjamin pemerintah tetap pasang badan untuk melindungi konsumen agar tarif tidak lepas kendali.
“Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif,” tegas Lukman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/5/2026).
Kemenhub juga mengeluarkan peringatan keras bagi maskapai. Meski harga naik, pelayanan tidak boleh turun kelas! Selain itu, maskapai wajib telanjang soal harga; komponen fuel surcharge harus dicantumkan secara terpisah dari tarif dasar (basic fare) pada tiket agar masyarakat tahu persis berapa biaya tambahan yang mereka bayar.
Dengan terbitnya aturan baru ini, regulasi lama yakni KM 83 Tahun 2026 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ringkasan Kebijakan Fuel Surcharge 2026
| Komponen | Detail Kebijakan |
|---|---|
| Regulasi Baru | KM 1041 Tahun 2026 |
| Harga Avtur Rata-rata | Rp 29.116 per liter (Evaluasi 1 Mei 2026) |
| Maksimum Surcharge | 50% dari tarif batas atas |
| Mulai Berlaku | 13 Mei 2026 |
| Ketentuan Tiket | Wajib dicantumkan terpisah dari basic fare |
Masyarakat kini hanya bisa pasrah menanti evaluasi berkala dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, sembari berharap harga avtur kembali melandai agar tarif penerbangan kembali terjangkau. (Kusuma/Mun)
-
DUNIA14/06/2026 12:00 WIBPesawat Angkut Militer India Hancur Saat Mendarat
-
RAGAM14/06/2026 15:30 WIBDokter Ungkap Batas Aman Makan Mi Instan
-
NUSANTARA14/06/2026 16:30 WIBKasus Pertalite 25 Liter di Medan, Hakim Sebut Curigai Ada “Request”
-
POLITIK14/06/2026 18:00 WIBPartai Gelora Siapkan Strategi Baru untuk Pemilu 2029
-
OTOTEK14/06/2026 17:00 WIBMenkomdigi Minta Generasi Muda Jadi Garda Terdepan Lawan Kejahatan Digital
-
NASIONAL14/06/2026 13:00 WIBBagja Ingin Jajaran Bawaslu Melek Tipikor
-
OLAHRAGA14/06/2026 17:30 WIBPrediksi Swedia vs Tunisia: Duel Pembuka Grup F Piala Dunia 2026
-
OTOTEK14/06/2026 19:00 WIBDenny JA Nyatakan Lahirnya Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
















