Connect with us

JABODETABEK

Biaya dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Minggu 17 Mei 2026

Aktualitas.id -

Ilustrasi suasana perpanjangan SIM, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Warga Jakarta yang masa berlaku SIM-nya hampir habis diminta bergerak cepat. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling pada Minggu (17/5/2026) di dua titik strategis Ibu Kota. Polisi mengingatkan, SIM yang telanjur mati tidak bisa diperpanjang dan pemilik wajib membuat SIM baru dari awal.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @tmcpoldametro, layanan SIM Keliling hari ini beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Dua lokasi yang disiapkan untuk pelayanan perpanjangan SIM yakni:

Samping McD Duren Sawit, Jalan Radin Inten Kalimalang, Jakarta Timur

Samping Indomaret Kebon Jeruk, Jalan Panjang, Jakarta Barat

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku.

Warga yang ingin melakukan perpanjangan diwajibkan membawa:

KTP asli dan fotokopi

SIM asli dan fotokopi

Selain itu, pemohon juga harus mengisi formulir permohonan serta menjalani tes kesehatan di lokasi layanan.

Polda Metro Jaya menegaskan, pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak dapat menggunakan layanan SIM Keliling.

Pemilik SIM mati diarahkan untuk mengurus penerbitan SIM baru di Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Sementara itu, biaya resmi perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni:

Perpanjangan SIM A: Rp80.000

Perpanjangan SIM C: Rp75.000

Masyarakat diimbau datang lebih pagi untuk menghindari antrean panjang dan memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum menuju lokasi pelayanan. (Irawan/Mun)

TRENDING