OTOTEK
Kemenag Warning Penipuan Daftar Nikah Online
AKTUALITAS.ID – Calon pengantin kini jadi sasaran empuk penipu digital. Kementerian Agama mengeluarkan peringatan keras terkait maraknya modus penipuan daftar nikah yang mencatut nama KUA dan logo resmi Kemenag untuk menguras uang korban lewat pembayaran palsu dan QRIS abal-abal.
Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan pendaftaran nikah yang mengatasnamakan Kantor Urusan Agama (KUA).
Modus penipuan ini dilaporkan terjadi di sejumlah daerah, termasuk Banten dan Jawa Tengah.
Pelaku diketahui menggunakan identitas palsu seperti “KUA HUMAS-032”, lengkap dengan logo resmi Kementerian Agama dan tautan layanan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) agar terlihat meyakinkan.
Tak hanya itu, korban juga diminta melakukan pembayaran melalui QRIS tidak resmi.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Ahmad Zayadi, menegaskan seluruh proses pendaftaran nikah hanya dilakukan melalui kanal resmi milik Kementerian Agama.
“Seluruh layanan pendaftaran nikah harus dipastikan melalui kanal resmi Kementerian Agama. Masyarakat jangan mudah percaya terhadap pihak yang menghubungi secara pribadi lalu meminta pembayaran tertentu di luar prosedur resmi,” ujar Ahmad Zayadi di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Menurut Zayadi, seluruh administrasi pernikahan resmi dilakukan melalui SIMKAH dan aplikasi PUSAKA Superapps Kemenag.
Melalui sistem tersebut, seluruh data calon pengantin, lokasi akad, hingga pembayaran akan tercatat otomatis dan transparan.
Kemenag juga menegaskan biaya resmi akad nikah di luar KUA sebesar Rp600 ribu hanya dibayarkan melalui e-Billing resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dokumen e-Billing resmi memuat identitas pasangan, tanggal akad, kode billing, serta nama KUA penerbit.
“Kalau akad nikah dilaksanakan di KUA pada jam kerja, itu tidak dipungut biaya,” kata Zayadi.
Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya jika ada pihak yang meminta transfer langsung atau pembayaran di luar mekanisme resmi pemerintah.
Syarat Resmi Daftar Nikah 2026
Kemenag juga mengingatkan calon pengantin agar memahami syarat administrasi resmi pendaftaran nikah sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024.
Beberapa dokumen yang wajib disiapkan antara lain:
Surat pengantar nikah dari kelurahan/desa
Fotokopi KTP dan KK
Fotokopi akta kelahiran
Pasfoto berlatar biru
Surat keterangan sehat
Surat persetujuan calon pengantin
Akta cerai atau akta kematian bagi duda/janda
Surat izin orang tua bagi usia di bawah 21 tahun
Selain itu, pendaftaran nikah wajib dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad berlangsung.
Kemenag juga mengingatkan setiap calon pengantin wajib mengikuti program Bimbingan Perkawinan sebelum akad nikah dilaksanakan.
Masyarakat diimbau segera melapor jika menemukan akun, pesan, atau pihak mencurigakan yang mengatasnamakan KUA dan meminta pembayaran di luar prosedur resmi pemerintah. (Kusuma/Mun)
-
NUSANTARA06/06/2026 06:30 WIBBanjir Setinggi 1,5 Meter Rendam Ratusan Rumah di Medan
-
POLITIK06/06/2026 09:00 WIBSjafrie: Ada Orang Dalam yang Tak Suka Indonesia Kuat
-
RIAU06/06/2026 09:30 WIBKolaborasi LAMR dan Polbeng Perkuat Pelestarian Budaya Permainan Rakyat
-
NASIONAL06/06/2026 00:00 WIBLPSK Siap Berikan Perlindungan JC dalam Kasus Korupsi BGN-Imipas
-
RAGAM05/06/2026 19:30 WIBLiterasi Keuangan Sejak Dini Penting untuk Masa Depan Anak
-
NASIONAL05/06/2026 21:00 WIBMenkum Tegaskan Pesan Prabowo, ASN Harus Jaga Integritas
-
DUNIA05/06/2026 21:30 WIBKeputusan Presiden Picu Perang Jalanan di Somalia
-
NASIONAL06/06/2026 07:00 WIBSonny Sonjaya Siap Bongkar ‘Nama Besar’ di Skandal MBG

















