JABODETABEK
Jumat Ini Polda Metro Gelar SIM Keliling di 5 Lokasi
AKTUALITAS.ID – Jangan menunggu hingga masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis. Sebab, SIM yang sudah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang dan pemiliknya harus mengajukan pembuatan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memudahkan masyarakat, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta pada Jumat (31/7/2026). Layanan ini ditujukan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif dan ingin melakukan perpanjangan tanpa harus datang ke Satpas.
Layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima titik berikut:
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata.
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok.
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra.
Masyarakat diminta tidak datang dengan tangan kosong. Sejumlah dokumen wajib dipersiapkan, yaitu KTP asli yang masih berlaku beserta fotokopinya, SIM lama beserta fotokopi, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Perlu diperhatikan, gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan keliling dan pemilik wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan kepolisian.
Sementara itu, SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemilik SIM B harus mengurus perpanjangan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya persyaratan administrasi yang berbeda untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Polri, biaya penerbitan perpanjangan SIM adalah:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Pengendara diimbau mengecek masa berlaku SIM sejak dini. Menunda perpanjangan hingga melewati tanggal kedaluwarsa dapat membuat proses menjadi lebih panjang karena harus mengajukan penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku. (Kusuma/Mun)
-
EKBIS30/07/2026 09:30 WIBIHSG Bangkit 0.4% Usai 6 Hari Tumbang
-
JABODETABEK30/07/2026 08:30 WIBBawa Kabur Rp 1,2 M, Nasib Maling Pecah Kaca Berakhir di Tangan Polisi
-
POLITIK30/07/2026 10:00 WIBSurvei SMRC: Dedi Mulyadi Salip Prabowo
-
POLITIK30/07/2026 13:00 WIBBawaslu Bongkar Modus Baru Politik Uang Digital
-
POLITIK30/07/2026 09:00 WIBPutusan DKPP Terbit, Tio: Saya Tidak Akan Melawan
-
NUSANTARA30/07/2026 13:40 WIBPolisi Tetapkan Anggota DPRD Medan Tersangka Pengeroyokan
-
NUSANTARA30/07/2026 12:30 WIBHampir 1 Hektare Hutan Gunungkidul Ludes Dilalap Api
-
RIAU30/07/2026 14:00 WIBEkspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Siap Melayani Masyarakat hingga Pulau Terluar

















