Connect with us

NASIONAL

Wamenag: Penyusunan RUU LGBTQ Dimulai

Aktualitas.id -

Ilustrasi bedera LGBTQ, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Pemerintah mengisyaratkan langkah baru dalam penanganan isu penyebaran budaya LGBTQ. Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafii mengungkapkan bahwa pemerintah bersama DPR dalam waktu dekat akan mulai menyusun naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang larangan penyebaran budaya LGBTQ.

Menurut Syafii, penyusunan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025, yang menurut keterangannya mengategorikan isu tersebut sebagai bagian dari ancaman nonmiliter terhadap ketahanan dan keamanan negara.

“Mungkin dalam waktu dekat ini, akan ada penyusunan naskah RUU larangan penyebaran budaya LGBTQ,” ujar Syafii di Gedung Bakom, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Syafii menyampaikan bahwa Kementerian Agama selama ini telah melakukan berbagai pendekatan keagamaan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai isu tersebut. Dengan adanya Perpres tersebut, kata dia, pemerintah memandang perlunya langkah yang lebih terkoordinasi.

BACA JUGA  Batas Penangguhan Umrah Tak Jelas, Kemenag Himbau Travel Setop Pendaftaran

“Ini berarti pemerintah menganggap persoalan ini sudah sangat serius dan harus ditangani bersama-sama untuk menjaga bangsa dan negara,” katanya.

Selain menyiapkan regulasi, Kementerian Agama juga mengaku mulai menyiapkan langkah di sektor pendidikan. Kemenag membentuk tim khusus untuk menyusun materi pembelajaran yang akan diintegrasikan ke dalam kurikulum yang sudah berjalan.

Menurut Syafii, mekanisme penyisipan materi dipilih karena dinilai lebih cepat dibandingkan melakukan perubahan kurikulum secara menyeluruh. Pemerintah menargetkan materi tersebut dapat mulai diterapkan pada tahun ajaran baru.

Di sisi lain, Kementerian Agama juga menyatakan dukungannya kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam penyusunan naskah akademik yang berkaitan dengan rencana regulasi tersebut.

Rencana penyusunan RUU ini masih berada pada tahap awal sebagaimana disampaikan Wamenag. Proses pembentukan undang-undang nantinya akan mengikuti mekanisme legislasi yang melibatkan penyusunan naskah akademik, pembahasan bersama DPR, serta tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Bowo/Mun)

TRENDING