POLITIK
KPU Tegaskan Data Pemilih Tak Bisa Asal Sinkron
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambut positif wacana integrasi data nasional lewat RUU Satu Data Indonesia. Namun di balik dukungan itu, KPU menegaskan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih tetap tak akan dihapus demi mencegah kekacauan daftar pemilih saat pemilu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia yang tengah digodok DPR RI.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menilai regulasi tersebut dapat menjadi langkah penting untuk menciptakan sistem pengelolaan data nasional yang lebih terintegrasi dan efisien.
“Kita berharap sih ya, yang pasti efisiensi dan kebaikan untuk pemilu ke depan,” ujar Afifuddin di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Meski demikian, Afif menegaskan mekanisme penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu tetap harus melalui proses pencocokan dan penelitian atau coklit secara berjenjang.
Menurutnya, integrasi satu data nasional tidak otomatis menjamin seluruh data kependudukan langsung valid sebagai data pemilih.
“Itu kan tetap satu data, coklit kan memastikan. Kan tidak semua data yang ada itu semuanya pemilih,” kata Afif.
Ia menjelaskan proses coklit diperlukan untuk memastikan data pemilih benar-benar akurat dan sesuai kondisi terbaru di lapangan.
Misalnya, ada warga yang sudah masuk data penduduk tetapi ternyata meninggal dunia sebelum pemilu berlangsung.
Sebaliknya, ada pula warga yang sebelumnya belum memenuhi syarat usia, namun saat pemilu sudah genap 17 tahun dan masuk kategori pemilih pemula.
“Kalau orang masuk karena usia 17 tahun, tahu-tahu kemudian meninggal, itu kan yang dilakukan untuk memvalidasi atau memutakhirkan data,” jelasnya.
Afif menekankan KPU mendukung penuh integrasi data nasional, namun data pemilih tetap membutuhkan proses verifikasi rinci agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan administrasi saat pemilu berlangsung.
“Secara teknis memang butuh kedetailan kalau di data kita,” ujar mantan anggota Bawaslu RI tersebut.
RUU Satu Data Indonesia sendiri digadang-gadang menjadi payung hukum untuk menyatukan berbagai sistem data nasional agar lebih sinkron, akurat, dan terintegrasi antarinstansi pemerintah.
Namun bagi KPU, validitas data pemilih tetap menjadi aspek krusial yang tidak bisa hanya mengandalkan sinkronisasi sistem tanpa verifikasi langsung di lapangan. (Mun)
-
RAGAM14/06/2026 15:30 WIBDokter Ungkap Batas Aman Makan Mi Instan
-
POLITIK14/06/2026 18:00 WIBPartai Gelora Siapkan Strategi Baru untuk Pemilu 2029
-
NUSANTARA14/06/2026 16:30 WIBKasus Pertalite 25 Liter di Medan, Hakim Sebut Curigai Ada “Request”
-
NASIONAL14/06/2026 13:00 WIBBagja Ingin Jajaran Bawaslu Melek Tipikor
-
OTOTEK14/06/2026 17:00 WIBMenkomdigi Minta Generasi Muda Jadi Garda Terdepan Lawan Kejahatan Digital
-
OLAHRAGA14/06/2026 17:30 WIBPrediksi Swedia vs Tunisia: Duel Pembuka Grup F Piala Dunia 2026
-
OTOTEK14/06/2026 19:00 WIBDenny JA Nyatakan Lahirnya Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
-
NASIONAL14/06/2026 16:00 WIBAkan Bongkar Semua Pihak dalam Korupsi MBG, Kuasa Hukum Sony Sonjaya Optimistis JC Dikabulkan
















