Connect with us

NUSANTARA

Mahasiswa Pembunuh Petani Ditangkap Setelah Buron

Aktualitas.id -

Ilustrasi, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Pelarian seorang mahasiswa yang diduga menjadi pelaku penembakan terhadap petani di Kabupaten Morowali Utara akhirnya berakhir. Setelah hampir dua pekan diburu, KAS (33) berhasil diringkus Tim Resmob Elang Satreskrim Polres Morowali Utara di tempat persembunyiannya di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Kasus yang menggemparkan warga Desa Era, Kecamatan Mori Atas, sejak 11 Juni 2026 itu kini mulai menemukan titik terang. Korban, IKSR (57), tewas setelah terkena tembakan di bagian dada kiri.

Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini menyatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja intensif penyidik yang terus memburu pelaku hingga keluar daerah.

“Alhamdulillah, kasus pembunuhan di Mori Utara sudah berhasil kami ungkap dan pelakunya sudah kami tangkap. Semua hasil kerja keras dari penyidik kami,” ujar Reza.

BACA JUGA  Hujan Deras Lumpuhkan Wilayah Kolaka dan Koltim

Dalam proses membawa tersangka menuju Mapolres Morowali Utara, KAS dilaporkan sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka melalui tembakan di bagian kaki.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap, KAS mengakui menembak korban menggunakan senapan angin jenis PCP kaliber 5,5 milimeter. Satu tembakan mengenai dada kiri korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Penyidik menduga aksi tersebut dipicu konflik lama terkait sengketa penjualan sebidang tanah di Desa Era.

Awalnya, lahan milik seseorang berinisial R disepakati dijual kepada ayah pelaku dengan harga Rp30 juta. Ayah pelaku bahkan telah membayar uang muka Rp20 juta. Namun transaksi batal setelah uang dikembalikan dengan alasan penjualan tidak mendapat persetujuan aparat desa.

BACA JUGA  Hujan Deras Lumpuhkan Wilayah Kolaka dan Koltim

Beberapa waktu kemudian, pelaku memperoleh informasi bahwa tanah yang sama diduga dijual kepada korban dengan harga lebih tinggi, yakni Rp45 juta. Sejak saat itu, pelaku mengaku menyimpan rasa dendam.

Perselisihan semakin memanas ketika pelaku menuduh korban meracuni pohon kelapanya. Menurut pengakuan tersangka kepada penyidik, korban juga sempat mengeluarkan ancaman yang semakin memperkeruh hubungan keduanya.

Pada 11 Juni 2026 sekitar pukul 17.38 Wita, KAS mendatangi korban di Desa Era. Saat bertemu, tersangka diduga langsung melepaskan tembakan ke arah dada korban hingga korban meninggal di lokasi.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, proyektil peluru, senapan angin PCP kaliber 5,5 milimeter, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.

BACA JUGA  Hujan Deras Lumpuhkan Wilayah Kolaka dan Koltim

Atas perbuatannya, KAS dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Polisi menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian korban. Hingga saat ini, motif yang disampaikan tersangka masih menjadi bagian dari penyidikan dan akan diuji melalui proses hukum di pengadilan. (Irawan/Mun)

TRENDING