EKBIS
Pedagang Ecommerce Wajib Punya NIB
AKTUALITAS.ID – Pelaku usaha yang berjualan di marketplace kini tak bisa lagi sekadar membuka toko online tanpa legalitas. Pemerintah resmi memperketat aturan perdagangan elektronik melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Aturan baru tersebut mewajibkan seluruh pedagang online memiliki Perizinan Berusaha, paling sedikit berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, TikTok Shop maupun platform e-commerce lainnya diwajibkan menolak pendaftaran penjual yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.
Dalam Pasal 4 ayat (4) Permendag Nomor 19 Tahun 2026 ditegaskan bahwa penyelenggara marketplace wajib menolak permintaan pendaftaran pedagang dalam negeri yang belum memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan perundang-undangan.
Meski demikian, pemerintah masih memberikan masa transisi. Berdasarkan Pasal 17 ayat (3), marketplace masih diperbolehkan menerima pedagang yang belum memiliki izin usaha dengan memberikan status “Dalam Proses Legalisasi” pada akun penjual.
Namun kelonggaran itu hanya berlaku selama enam bulan.
Apabila hingga batas waktu tersebut penjual belum mengantongi NIB, marketplace wajib melakukan pembatasan hak akses, mulai dari penghentian sementara hingga penghentian permanen terhadap aktivitas transaksi di akun tersebut.
Apa Itu NIB?
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS).
NIB terdiri atas 13 digit angka dan berlaku selama usaha masih berjalan. Dokumen ini sekaligus berfungsi sebagai:
- Tanda Daftar Usaha;
- Angka Pengenal Impor (API) bagi pelaku usaha yang melakukan impor;
- Identitas untuk akses kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), NIB menjadi pintu utama legalitas usaha sekaligus syarat penting untuk berjualan secara resmi di platform perdagangan elektronik.
Jangan Salah Pilih KBLI
Saat mengurus NIB, pelaku usaha wajib memilih Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai dengan jenis usaha.
Untuk pedagang online, kode yang paling umum digunakan antara lain:
47911 — Perdagangan eceran melalui internet (kode utama bagi seller online).
47711 — Perdagangan pakaian.
47712 — Perdagangan alas kaki.
47721 — Perdagangan kosmetik.
47731 — Perdagangan alat tulis.
47741 — Perdagangan peralatan rumah tangga.
47820 — Perdagangan makanan dan minuman.
Pelaku usaha juga dapat memilih lebih dari satu kode KBLI apabila menjual berbagai kategori produk.
Cara Membuat NIB Melalui OSS
Pendaftaran NIB dilakukan secara daring melalui sistem OSS dengan tahapan sebagai berikut:
Login atau membuat akun OSS sebagai pelaku UMK.
Masuk ke menu Kelola NIB.
Tambahkan bidang usaha.
Pilih kode KBLI sesuai jenis usaha.
Lengkapi data usaha dan lakukan validasi risiko.
Isi data lokasi usaha.
Tambahkan produk atau jasa yang dijual.
Simpan seluruh data usaha.
Pilih menu Proses Penerbitan NIB.
Centang Pernyataan Mandiri dan klik Terbitkan.
Setelah seluruh proses selesai, sistem OSS akan menerbitkan dokumen NIB dalam format PDF yang dapat diunduh dan diunggah ke akun marketplace sebagai bukti legalitas usaha.
Dengan berlakunya regulasi baru ini, pemerintah ingin menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib, akuntabel, dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen maupun pelaku usaha. Karena itu, para pedagang online yang belum memiliki NIB diimbau segera mengurus legalitas usahanya sebelum masa transisi berakhir agar aktivitas jual beli di marketplace tidak terganggu. (Firman/Mun)
-
JABODETABEK14/08/2026 05:30 WIBBMKG: Cuaca Jakarta Jumat Aman untuk Aktivitas
-
RIAU14/08/2026 16:30 WIBTolak Berhubungan Badan, IRT Tewas Dicekik Doorsmeer
-
NASIONAL14/08/2026 06:00 WIBWaka MPR Dorong EBT Jadi Mesin Baru Ekonomi Indonesia
-
JABODETABEK14/08/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jumat Hadir di 5 Titik Jakarta
-
NUSANTARA14/08/2026 07:30 WIBRatusan Pelajar Diduga Keracunan MBG di Karo
-
FOTO14/08/2026 21:45 WIB
FOTO: Presiden Prabowo Sampaikan Capaian Ekonomi saat Pidato Sidang Tahunan MPR
-
NASIONAL14/08/2026 11:00 WIBPidato Lengkap Prabowo Bongkar Rahasia 21 Bulan Memimpin
-
NASIONAL14/08/2026 11:30 WIBKetua MPR: Kopdes Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa

















