EKBIS
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tajam ke Rp2,764 Juta
AKTUALITAS.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali tergelincir pada perdagangan awal pekan, Senin (18/5/2026). Setelah sempat bertahan di level tinggi, logam mulia andalan investor itu kini mulai tertekan di tengah gejolak pasar global dan penguatan dolar Amerika Serikat (AS).
Berdasarkan pembaruan harga pada pukul 08.22 WIB, harga emas Antam turun Rp5.000 menjadi Rp2.764.000 per gram. Sebelumnya, harga emas masih berada di level Rp2.769.000 per gram.
Penurunan ini memperpanjang tren koreksi harga emas domestik setelah pasar global mulai dibayangi penguatan dolar AS dan naiknya imbal hasil obligasi Amerika Serikat.
Tak hanya harga jual, nilai buyback atau pembelian kembali emas Antam juga ikut terkoreksi lebih dalam.
Harga buyback emas Antam turun Rp7.000 menjadi Rp2.569.000 per gram. Angka ini menjadi perhatian investor karena mencerminkan melemahnya harga acuan pasar emas domestik dalam perdagangan hari ini.
Tekanan terhadap harga emas terjadi di tengah meningkatnya ketidakpastian global akibat konflik geopolitik Timur Tengah dan perubahan arah arus modal internasional.
Meski emas selama ini dikenal sebagai aset safe haven, penguatan dolar AS yang agresif membuat sebagian investor global mulai mengalihkan dana ke instrumen berbasis dolar dan obligasi AS.
Antam sendiri melakukan pembaruan harga emas setiap hari pada pukul 08.30 WIB, mengikuti pergerakan harga emas dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Berikut rincian harga emas Antam terbaru pada perdagangan Senin (18/5/2026):
0,5 gram: Rp1.432.000
1 gram: Rp2.764.000
2 gram: Rp5.468.000
3 gram: Rp8.177.000
5 gram: Rp13.595.000
10 gram: Rp27.135.000
25 gram: Rp67.712.000
50 gram: Rp135.345.000
100 gram: Rp270.612.000
250 gram: Rp676.265.000
500 gram: Rp1.352.320.000
1.000 gram: Rp2.704.600.000
Sementara itu, harga emas setelah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 0,25 persen untuk ukuran 1 gram tercatat sebesar Rp2.770.910.
Investor juga perlu memperhatikan ketentuan perpajakan terbaru dalam transaksi emas.
Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.
Potongan pajak tersebut akan langsung dipungut dari total nilai transaksi saat proses buyback dilakukan.
Selain itu, pelanggan diwajibkan memastikan kesesuaian data identitas, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang kini berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi sesuai PMK Nomor 112/PMK.03/2022.
Pelaku pasar kini menanti arah pergerakan harga emas global dalam beberapa hari ke depan, terutama di tengah memanasnya tensi geopolitik dan ketidakpastian arah suku bunga bank sentral dunia. (Firman/Mun)
-
NUSANTARA06/06/2026 06:30 WIBBanjir Setinggi 1,5 Meter Rendam Ratusan Rumah di Medan
-
POLITIK06/06/2026 09:00 WIBSjafrie: Ada Orang Dalam yang Tak Suka Indonesia Kuat
-
RIAU06/06/2026 09:30 WIBKolaborasi LAMR dan Polbeng Perkuat Pelestarian Budaya Permainan Rakyat
-
NASIONAL06/06/2026 00:00 WIBLPSK Siap Berikan Perlindungan JC dalam Kasus Korupsi BGN-Imipas
-
RAGAM05/06/2026 19:30 WIBLiterasi Keuangan Sejak Dini Penting untuk Masa Depan Anak
-
NASIONAL05/06/2026 21:00 WIBMenkum Tegaskan Pesan Prabowo, ASN Harus Jaga Integritas
-
DUNIA05/06/2026 21:30 WIBKeputusan Presiden Picu Perang Jalanan di Somalia
-
NASIONAL06/06/2026 07:00 WIBSonny Sonjaya Siap Bongkar ‘Nama Besar’ di Skandal MBG

















