Connect with us

NASIONAL

KPK Telusuri Aset Keluarga Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terkait Gratifikasi

Aktualitas.id -

alt="Gedung Merah Putih KPK di Jakarta,"
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). AKTUALITAS.ID / Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kepemilikan aset yang diduga terkait dengan keluarga mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono. Pendalaman ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI yang saat ini tengah berjalan (3/7/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota keluarga Ma’ruf diperlukan untuk menelusuri aliran aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik, menurutnya, tidak hanya fokus pada tersangka, tetapi juga pada jejak kepemilikan harta yang diduga berasal dari tindak pidana.

“Pemeriksaan terhadap para saksi dari pihak keluarga tersangka MC dilakukan untuk penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

BACA JUGA  KPK Tangkap 8 Pejabat di Kabupaten OKU dalam Operasi Tangkap Tangan

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pembuktian perkara agar konstruksi kasus menjadi lebih utuh.

“Kami perlu memastikan setiap aset yang diduga terkait dapat diklarifikasi asal-usulnya,” katanya.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa beberapa anggota keluarga Ma’ruf Cahyono, termasuk istri dan anaknya. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengonfirmasi kepemilikan sejumlah aset yang muncul dalam penelusuran awal penyidik.

Budi juga menyebut, penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan gratifikasi tersebut. Namun, ia menegaskan seluruh temuan masih dalam tahap pendalaman.

“Apakah ada pihak keluarga yang ikut menikmati hasil dugaan gratifikasi, itu masih kami dalami dalam proses penyidikan,” ujar dia.

BACA JUGA  Komentar Jokowi Soal Terpilihnya Firli dan Mundurnya Saut dari KPK

Dalam pemeriksaan terpisah, KPK juga mengonfirmasi penghasilan resmi serta dugaan penerimaan uang selama Ma’ruf menjabat sebagai Sekjen MPR RI. Penyidik disebut sedang membandingkan laporan kekayaan dengan transaksi yang terindikasi tidak wajar.

Ma’ruf Cahyono sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI. Hingga kini, ia masih menjadi satu-satunya pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam keterangannya usai pemeriksaan sebelumnya, Ma’ruf menyatakan dirinya telah memberikan keterangan kepada penyidik.

“Saya hanya menjelaskan sesuai fakta yang saya ketahui,” ucapnya. (Yan)

TRENDING